Ajaran “Raja Adil” Kuang Dalam Dinilai Keliru
INDRALAYA | Koranrakyat.co.id – DI Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambangkuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar 80 Km dari Indralaya, ibu kota Ogan Ilir (OI), berkembang ajaran atau faham Tassawuf Maqqom Hakiki Mutlaq. Faham tersebut dikembangkan salah seorang warganya bernama Rosidi (65 tahun) yang juga menamakan diri Sodiqin dan Raja Adil.
Berdasarkan pencermatan dan kajian yang dilakukan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OI yang diketuai DR H Nurhasan. S.Ag, M.Ag, “ajaran” Rosidi tersebut tergolong keliru dan bisa menyesatkan.
Dalam kajian MUI OI, indikasi keliru tersebut antara lain sumber ajaran Rosidi tersebut tidak jelas, lebih didasarkan pada suara hati Rosidi sendiri yang diakui datang dari Allah SWT. Padahal Rosidi tidak didukung oleh ilmu agama Islam yang memadai. Selain itu Rosidi menggunakan Alquran dan hadits dengan sistem “kirologi” yakni dengan mencomot penggalan ayat sana-sini, untuk mendukung ajarannya supaya terkesan benar dan ada dasarnya. Apalagi dia juga mewajibkan orang yang mengikuti ajarannya untuk melaksanakan sujud syukur di tempat yang terletak di area kebunnya yang disebutnya maqqom yang berjumlah 5 buah/tempat.
Menurut Dr Nurhasan, hasil kajian MUI OI ini disampaikan kepada semua pihak terkait, mulai dari yang bersangkutan (Rosidi), Kades Kuang Dalam Timur, Camat Rambangkuang, Kapolsek Muarakuang/Rambangkuang, Danramil Muarakuang/Rambangkuang, KUA Rambangkuang, dan Ketua MUI Rambangkuang. Sementara di tingkat kabupaten kajian tersebut disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim/Pabung, Ketua DPRD, dan Kakan Kemenag OI. Selain itu juga dikirim kepada Ketua MUI Sumsel sebagai laporan.
Ketua MUI OI tersebut meminta, supaya Rosidi dan pengikutnya untuk berhenti menyebarkan ajarannya tersebut, serta kembali kepada jalan yang benar sesuai aqidah Islam.
Siapakah Rosidi yang juga menamakan diri Sodiqin serta mendeklarasikan sebagai Raja Adil tersebut?
Kalau dilihat dari perawakan badannya agak gempal dan tidak tinggi, serta kulit agak gelap. Ia berdiam di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambangkuang OI.
Desa Kuang Dalam Timur termasuk desa pelosok, kalau jalannya normal (bisa dilewati) dapat ditempuh sekitar 2 – 2,5 jam perjalanan naik mobil dari Indralaya, ibu kota Ogan Ilir.
Sebetulnya warga asal desa ini banyak yg berhasil dan menjadi tokoh di tingkat kabupaten. Artinya desa Kuang Dalam ini walau letaknya agak pelosok, tapi banyak warga asal desa tersebut yang sukses di luar sebagai pejabat publik.
Nah Rosidi yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Adil yang akan menyatukan semua khilafah dan agama di muka bumi ini, asli berdiam di desa tersebut. Menurutnya ia hanya pernah merantau sebagai pemelihara dan pemetik kopi di daerah Ranau OKUS. Ia juga mengaku bukan orang sekolahan, walau bisa baca tulis latin (Indonesia) dan Arab.
Menurut Rosidi, di depan pertemuan di kantor camat Rambangkuang, 7 September 2022 lalu, ajaran tersebut bermula pada bulan Rajab Tahun 1982. Ayahnya yang bernama Ahmad Fahrurrozi, mendapat petunjuk membuat maqqom (tempat) sebanyak 3 buah. Lalu tahun 1983 kembali mendapat petunjuk membuat dua maqom lagi. Tahun 1983 itu juga mereka mendapat petunjuk dari Allah SWT untuk melaksanakan sujud syukur di maqqom tersebut.
Menurutnya, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa. Tapi waktu itu di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan mereka dicurigai sebagai kelompok yang terkait dengan gerakan anti pemerintah. Sehingga diintimidasi. Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri, pulang ke desa masing-masing.
Sepeninggalnya ayahnya yang wafat, Rosidi melanjutkan ajaran tersebut. Namun diakuinya saat ini yang mengikutinya hanya tiga orang, warga setempat. Dikatakannya dia tidak memaksa, siapa yang mau ikut silahkan saja.
Saat pertemuan yg dipimpin Aryadi ( Camat Rambangkuang) itu, Rosidi didampingi dua pengikutnya Ibnu Affan dan Asoffa. Rosidi mempraktikkan cara sujud syukur di 5 maqqom tersebut, termasuk zikir yang dibaca. Adapun maqqom tersebut dinamakannya maqqom Abu Hurairoh, Ibnu Jauzi, Saidina Ali, Ibrahim dan maqqom Yusuf.
Ditambahkannya petunjuk yang di dapatnya, berdasarkan suara hatinya. Sujud syukur di maqqom yg terletak di area kebun miliknya tersebut, setidaknya dilakukan sekali seumur hidup. Sebagai info, letak kebun milik Rosidi sekitar 3 Km dari desa Kuang Dalam Timur.
Mereka yang menjadi pengikut ajaran Rosidi diwajibkan melaksanakan sujud syukur tersebut. Jadwal waktunya diawali pada hari Minggu, lalu dilanjutkan hari Jumat berikutnya, lalu jumat berikutnya lagi, dan ditutup pada hari selasa berikutnya.
Ibnu yg mengaku jebolan ponpes di Brebes, mengaku tertarik dgn ajaran Rosidi. Kendati efeknya, ia dikucilkan oleh masyarakat desanya dengan tidak boleh lagi menjadi imam atau memimpin acara keagamaan di desanya itu. Namun untuk sholat Jumat, Ibnu tetap ikut sholat berjamaah di mesjid desa sebagai makmum. Tapi kalau bukan sholat Jumat mereka sholat di rumah, baik itu sholat wajib maupun sunah.
Sementara Asoffa yang masih relatif muda, mengaku ikut ajaran Rosidi karena diajak Ibnu, pamannya. Tapi Asoffa minta kejelasan atau kepastian apakah ajaran Rosidi tersebut dibolehkan atau tidak oleh pihak yang berwenang. Sedangkan satu pengikut lagi adalah menantu Rosidi sendiri, tapi tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan atas inisiatif Camat Rambangkuang ini, dihadiri Ketua Umum MUI OI yang didampingi sejumlah pengurus dan Wantim MUI, Kasi Bimas Kemenag OI, Kapolsek Muarakuang, Babinsa, KUA Rambangkuang, Sekcam Rambangkuang dan staf, serta Ketua MUI Rambangkuang.
Setelah tiga pekan dari pertemuan di kantor camat Rambangkuang. Saat ini MUI OI telah mengeluarkan pandangan dan sikapnya bahwa, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham yang keliru dan bisa menyesatkan umat. (ica)