Bupati Natuna Sampaikan Ranperda ABD-P Natuna 2022
KR Natuna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Peripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (16/09/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko Varianto, Ketua Komisi II Marzuki serta seluruh anggota DPRD Natuna, Forkopimda Natuna, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, dan undangan lainnya
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan Perubahan APBD Kabupaten Natuna TA 2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini yang dipengaruhi oleh kondisi konflik geopolitik Ukraina yang menyebabkan melonjaknya harga minyak dunia.
Dikatakannya, hal ini turut berdampak terhadap perubahan struktur APBN dengan meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Dalam menjaga stabilitas harga dengan adanya peningkatan laju inflasi, kondisi ini tentu mempengaruhi transfer ke daerah dan dana desa secara nasional dan Kabupaten Natuna khususnya.
Hal tersebut tentu berpengaruh juga pada APBD Natuna yang masih bergantung pada dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Natuna menyampaikan Perubahan APBD sebesar Rp 1,097 triliun,-.
“Ini sudah termasuk menyelesaikan hutang tahun 2021 sebesar 135,47 miliar,” terang Wan Siswandi.
Selanjutnya, kata Wan Siswandi, belanja dijadikan menjadi dua kelompok yaitu belanja operasi sebesar Rp. 771,70 miliar dan belanja belanja modal sebesar Rp 216,52 miliar,- .
“Untuk belanja tidak terduga Rp 3,25 miliar,- dan untuk belanja transfer sebesar Rp 106 milyar,-,” pungkasnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa semua substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna TA 2022 didasarkan pada:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021.
4. Keadaan darurat serta mendesak, dan
5. Keadaan luar biasa.
Adapun Perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun 2022 dari perubahan pendapatan yang sudah dialokasikan diantaranya: pendapatan asli daerah, pendapatan transfer.
Kemudian komposisi belanja berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri no 77 tahun 2020 dibagi menurut kelompok yang terdiri dari: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Selanjutnya pada pidato yang kedua Bupati menyampaikan rancangan APBD Kabupaten Natuna TA 2023.
Adapun beberapa estimasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 998,92 miliar,- dengan komposisi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah atau dari provinsi. Dan untuk belanja daerah tahun 2023 terdiri dari Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Diakhir penyampaian pengantar nota keuangan tentang rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna TA 2023, Bupati Natuna meminta untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (red)