15 Januari 2025

Banggar DPRD Sumsel Sampaikan 13 Catatan Untuk Ditindaklajuti Gubernur

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id  — DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (4/7), kembali melanjuktan rapat paripurna ke-51 dengan Agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, di Lantai III Gedung DPRD Sumsel.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki. Hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, Kepala OPD dan para undangan.

Juru bicara Badan Banggaran (Banggar) DPRD Sumsel , David Hadrianto Al Jufri (HDA) mengatakan, ada beberapa catatan , saran yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumsel raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Catatan tersebut adalah:
1. Banggar DPRD Sumsel mengharapkan Pemprov Sumsel dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan lebih rasional dan pencapaian visi dan misi kepala daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga penyerapan anggaran lebih efektif.

2. Meminta kepada Pemprov Sumsel untuk segera melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Sumsel hasil seleksi uji kepatuhan , kelayakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,

3. BPKAD dan OPD belum melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset baik dalam proses pencatatan , pengelolaan dan pengamanan aset bergerak dan aset tidak bergerak dan masih banyak aset Sumsel yang tidak jelas, dalam rangka optimalisasi pengamanan aset tersebut agar OPD melibatkan Satpol PP .

4. Untuk dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran (TA) 2021 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi II sejumlah Rp17.357.638.207.00 agar dapat dikembalikan kepada OPD yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk program kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2022.

5. Pada akhir tahun anggaran pemerintah provinsi Sumsel selalu mempunyai hutang ke kabupaten kota berupa dana bagi hasil , pajak kendaraan bermotor, dan pajak kurang salur yang merupakan hak kabupaten kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan kedepannya agar nilai kurang salur ini seminimal mungkin dengan membayarkan bagian kabupaten kota atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan sampai akhir bulan desember yang dapat dibagikan sehingga tidak menjadi kan silpa APBD Sumsel setiap tahunnya.

6. Berkaitan BUMD PD Prodexim yang salah satu aset Pemprov Sumsel, Komisi III melalui Banggar mempertanyakan sejauh mana progres penyelesaian status PD Prodexim dan sejauh mana tindaklanjut rekomendasi Komisi III yang disampaikan dalam rapat paripurna dan banggar terdahulu agar gubernur membentuk tim khusus untuk meneliti, menginvestigasi dan mengevaluasi aset PD Prodexim dan dilakukan analisis dan inventarisasi tingkat kesehatan PD Prodexim untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan likuidasi, merger atau perubahan status.

7. terkait hasil laporan BPK RI perwakilan Sumsel atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021 yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian maka kepada OPD Sumsel yang tidak terdapat temuan agar dapat mempertahankan kinerjanya dan OPD yang mendapatkan temuan agar meningkatkan kinerjanya agar tidak terulang ditahun selanjutnya dengan mentaati tenggat 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran temuan sejumlah kas daerah sesuai temuan BPK RI sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.

8. Untuk Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel terhadap laporan temuan hasil pemeriksaan BPK RI agar ditindaklanjuti khususnya terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan realisasi tindaklanjut laporan hasil tahap II masih kecil yang disetorkan 0,47 persen dari nilai temuan agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.

9. PU Bina Marga dan Tata Ruang , PU Perkim, PU Pengelolaan SDA Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK RI dengan menghubungi pihak ketiga tersebut dan apabila tidak ditindaklanjuti alangkah lebih baiknya berkerjasama dengan aparat penegak hukum .

10. Agar Koni Sumsel menyikapi dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumsel No 700/1361/Itda Provinsi. IV. I /2002 tanggal 9 Mei 2022 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumsel atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemprov Sumsel di Palembang terdapat temuan dan rekomendasi laporan pertanggungjawaban kepada dana hibah Koni yang penggunaan tidak sesuai naskah perjanjian daerah sebesar Rp1. 665 .000.000 (miliar).

11. Banggar DPRD Sumsel mendesak Sekretaris Daerah Sumsel untuk memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit eksternal terhadap anggaran Koni Sumsel yang banyak tidak sesuai dengan RKA dan pengguanan dana cabor tidak sesuai.

12. Biro Kesra Sumsel untuk dana hibah tahun anggaran 2021 Rp 17.603.665.000 (miliar) terealisasi Rp. 3. 200.000 (miliar) hal ini dikarenakan adanya perubahan peraturan Mendagri terkait pemberian hibah dan tidak terpenuhi kuota administrasi penerimaan dana hibah sampai akhir waktu serta pademi Covid-19 sehingga banyak jadwal kegiatan yang berubah sehingga keterbatasan waktu .

13. Terhadap rumah sakit yang sudah menjadi organisasi bersifat khusus banggar meminta kedepan agar lebih meningkatkan pelayanan baik untuk masyarakat dan mengoptimalkan dana BLUD untuk kemajuan rumah sakit dengan menggunakan dana BLUD.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi rapat paripurna tersebut. Hal ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara yang diselenggarakan transparan secara aturan dan profesional, bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Herman Deru mengatakan Pembahasan dan Penelitian bersama mitra kerja yang terkait, sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan dapat tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi Rapat Paripurna telah disampaikan pada ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi kami bahan penyempurnaan untuk dijadikan perbaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun mendatang” katanya.

“Oleh karena itu saya melihat keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju “Sumatera Selatan Maju untuk Semua” tutupnya.

Pada kesempatan itu dilakukan penandatangan Keputusan bersama hasil Rapat antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sumsel. (adv/humas)