9 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda LKPJ Gubernur Terkait APBD-2021
** Sidang Paripurna DPRD Sumsel ke LI (51)
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id– DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang lanjutan paripurna ke LI (51), Senin (13/6/2022), dengan agenda penyampaian pandangan umum 9 Fraksi terkait Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tentang pelaksanaan APBD 2021. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama, dimpimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi, M. SE.
Rapat paripura juga dihadiri, Gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Pj. Sekda Prov Sumsel , Ir. S.A Supriono, Sekretaris DPRD, dan sejumlah perwakilan dari Forkopimda dan pejabat OPD terkait.
Mengawali Pemandangan Umum Senada Fraksi-fraksi menyampaikan apresiasi dan selamat atas capaian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel TA 2021, dengan harapan opini WTP yang diraih untuk menjadi motivasi lebih baik lagi ke depan.
9 (Sembilan) Fraksi DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov Sumsel Tahun Anggaran 2021 setelah terlebih dahulu mendengarkan Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Rapat Paripurna yang lalu, (8/6/2022)
Semua Fraksi juga apresiasi nilai aset mengalami peningkatan sebesar 4,10% dari sebelumnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp31,99 triliun menjadi Rp33,30 triliun dan terkait isu honorer Pemprov. Sumsel diharapakan memperhatikan keberadaan terhadap honorer, dimana isu dari pusat ada terkait kejelasan maupun tanggapan terhadap pegawai honorer yang ada.
Selain memberikan apresiasi, beberapa fraksi juga meminta penjelasan, terkait LKPJ Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2021. tentang adanya utang pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang jumlahnya mencapai Rp 1,44 Triliun naik sebesar Rp 68,87 persen dari tahun sebelumnya atau setara dengan Rp 852 miliar.
Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Sumsel Solehan Ismail. Ia meminta dijelaskan peningkatan hutang yang menurutnya cukup signifikan, jika ditarik rasio dengan APBD tahun 2021 sebesar 13,3 persen dari total keseluruhan APBD. Kemudian bagaimana dengan mekanisme atau skema pembayarannya.
Pihaknya juga meminta dijelaskan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 1,2 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2021. ”Bagaimana dengan mekanisme penerimaan retribusi yang diterima dimuka ini dan apa objek retribusi,” kata Ismail.
Fraksi-fraksi secara umum juga menyampaikan sumbang saran pemikiran, pertanyaan, himbauan, pokok-pokok pikiran dalam upaya penyempurnaan Raperda dimaksud, dengan harapan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengimplementasikan isu kerakyatan, utamanya soal Pendidikan dan Kesehatan serta penguatan ekonomi Masyarakat dan dunia usaha. (adv/hms)