18 Hektar Kebun Warga Desa Sungai Ulu Tergenang Permanaen Pasca Beroperasinya Embung Sebayar.

KR Natuna- , Bupati Natuna Wan Siswandi mengaskan bahwa BWSS telah melelang pekerjaan embung Sebayar “Anggaran pembangunan embung tersebut sudah lama disiapkan oleh BWSS, sayang kalau tidak kita gunakan. Di samping itu, pembangunan embung ini sangat penting, karena ke depan kebutuhan air bersih di Natuna pasti akan meningkat,”
Wan Siswandi menjelaskan, pembangunan tubuh embung sebayar saat ini dalam proses pekerjaan dengan anggaran Rp 30,6 miliar di atas lahan 5 hektare mililk masyarakat yang dihibahkan ke pemerintah daerah
Pembangunan embung Sebayar akan menggenangi lahan milik warga mencapai lebih dari 18.86 hektar yang bersifat permanen, oleh karena itu kami ( pemkab Natuna-red) perlu mensosialisasikan secara resmi kepara warga terdampak. Hal ini disampaikan oleh Asisten I bidang pemerintahan Pemkab Natuna, Khaidir beberapa waktu lalu (Kamis, 8/06/2022) bertempat di Balai Desa Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kadis Pekerjaan Umum Agus Supardi, Kabag Tata Pemerintahan Izhar, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Nanang Agus Hidayat beserta setap, Pihak Perkim dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Camat Bunguran Timur Hamid Asnan, Kades Sungai Ulu Herman serta 4 orang pemilik lahan terdapak.
Lanjut Asisten I, Pembangun Embung Stps://kepripos.id/bupati-natuna-tahapan-embung-sebayar-kementrian-pupr-dan-nyambangi-kkp/ebayar sebagai sumber air bersih sedang tahap pembangunan yang menempati lokasi di tanah hibah Daeng Rusnadi seluas lima hektar lebih.
“ Adapun dampak dari pembangunan tersebut akan terjadi genangan air yang mengenai tanah warga secara permanen, adapun lahan warga yang terdapak mencapai lebih dari 18 hektar” terang khaidir.
Masih Haidir, dari dampak tersebut pemkab Natuna akan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak, namun besaran ganti ruginya akan ditentukan oleh panitia pembebasan.
“ ya kami hanya bisa menyapaikan akan ada ganti rugi, masalah seberapa besarannya ditentukan oleh panitia pembebasan, karena bukan kewenangan pihaknya” sampai Asisten.
” Embuang tersebut terletak di kampung Sebayar merupakan wilayah kerja Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur ini direncanakan sebagai cadangan air bersih dimusim kemarau, sehingga kebutuhan air di bunguran besar akan tercukupi sepanjang tahun”. pungkas Khaidir.
Adapun nama-nama warga yang terdampak dari pembangunan Embung Sebayar diantaranya Daeng Risnadi (diwakilkan kepada Abil Hanapai), Hadi Chandra, Usman, Rahman dan Zulkarnain. Dalam kesempatan itu Hadi Chadra salah seorang pemilik lahan menyampaikan harapan kepada panitia pembebasan lahan, pada perinsipnya kami tidak keberatan dan mendukung program pemerintah, namun perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran biaya pembebasan antara lahan tidur dengan lahan produktif.

“ Dilokasi tersebut ada yang beternak sapi, ada kebun cengkeh dan karet yang saat ini mulai menghasilkan, untuk itu hendaknya menjadi sebuah pertimbangan panitia dalam penilaian besaran ganti ruginya”. Pinta Can.
Selesainya sosialisasi di Balai Desa dilanjutkan dengan peninjauan lakosasi yang terdampak
