Bersiap, Natuna Akan Berlakukan PPKM Mikro Untuk Kendalikan Laju Suspek Covid-19
KR Natuna- Satgas percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Natuna segera berlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan yang terkonvirmasi terdapat Suspek Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ini telah dibahas dalam rapat satgas penanganan covid-19 Natuna beberapa waktu lalu.
” Ya dalam rapat terakhir kita sudah putuskan akan memberlakukan PPKM Mikro diseuluruh kecamatan yang terdapat suspek covid-19 di kabupaten Natuna, hanya pelaksanaannya menunggku SK Bupati Natuna definitif, mudah-mudahhan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan,” jelas sekretaris satuan tugas percapatan Penanganan covid-19 Natuna Syawal SE menjawab konfirmasi media ini Selasa (25/05) sore.
seperti diberitakan sebelumnya laju penambahan suspek Covid-19 di kabupaten Natuna terus mengalami peningkatan sejak bulan Ramadhan dengan puncaknya pasca idul fitri, terakhir data per Selasa 925/05) mencatat kasus ke 297 ditemukan di kecamatan Serasan, 2 kecamatan ,masing masing Serasan lama melaporkan ada nya 6 Suspek covid-19 sedangkan Serasan Timur melaporlkan 2 Suspek Covid-19.
” Dengan pemberlakuakn PPKM Mikro maka pihak kecamatan sudah bisa mernyusun estimasi anggaran guna penanganan covid-19, selanjutnya rencana anggaran ini disampaikan ke sekretariat satgas kabupaten untuk selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Kabupaten, inspektorat dan BPKAD sebalum nanti anggaran di kucurkan ke kecamatan, silahlan pak camat koordinasi ke sekretariat satgas Kabuoaten,” Jelas Sawal SE
Pemberkaluan PPKM Mikro ini bukan hanya di Natuna tetapi juga merupakan merupakan intruksi pemerintah pusat yang memutuskan dalam rapat kaninet , Senin (24/05) Pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
“Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga
Aturan PPKM mikro
Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
10 Provinsi alami kenaikan
Airlangga mengatakan, per Minggu (23/5/2021) terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:
Aceh Sumatera Utara
Kepulauan Riau
DKI Jakarta
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.
Kasus harian meningkat
Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.
Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.
“Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan,” kata Airlangga. Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020. (red)