Pelaku Korupsi Berjemaah DAK Palembang Tak Digubris
PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Forum Pemantau Reformasi adukan kasus korupsi berjamaah, hasil pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Palembang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Pengaduan melalui surat tertanggal 12 November 2020 itu ditujukan kepada Kejati Sumatera Selatan, ditembuskan kepada Presiden RI, Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang dan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta, kata Koordinator LSM Generasi Muda Forum Pemantau Reformasi H. Syamsul Bahri di Palembang, Selasa, pekan lalu.
Menurutnya dari 15 penerima uang hasil pemotongan DAK itu hanya 2 pelaku yang diseret ke Pengadilan Tipikor. Keduanya masing- masing, Kabit PPS Hasanudin menerima Rp. 190 juta, dan Kasi Pembangunan Rahmat Purnama Rp. 80 juta.
Sedangkan sisanya 13 orang lagi sepertinya luput dari jerat hukum. Padahal dalam Putusan Pengadilan Tipikor No.3/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PLG,
tertanggal 9 Agustus 2016 terhadap Drs. Rahmat Purnama diuraikan ke 13 nama dan besaran uang yang mereka terima terinci dengan jelas.
Masing-masing Walikota Palembang, kala itu dijabat Romi Herton (almarhum) Rp. 120 juta, Wakil Walikota Harnojoyo yang kini menjabat Walikota Rp. 60 juta, Sekretaris Daerah Rp. 50 juta, Kepala Dinas Pendidikan Rp. 210 juta, Asisten 4 Rp. 20 juta, Sekretaris Asisten 4 Rp. 15 juta.
Kemudian Kabit TK/ SD Rp. 15 juta, Kasi dan Taf PPS Rp. 30 juta Kasubag Keuabgan Rp. 20 juta, Bendahara Rp. 15 juta, Administrasi Keuangan, termasuk Jaksa kecipratan Rp. 250 juta untuk pengamanan Tipikor, tidak tersentuh hukum sama sekali.
Tapi anehnya penegak hukum tidak berupaya untuk menyeret mereka ke meja hijau, padahal Putusan Pengadilan Tipikor jelas mereka itu terlibat.
Karena kasusnya sudah gelap gulita dari Agustus 2016 hingga berahirnya tahun 2020 belum juga ditindak lanjuti, maka terpaksa kita mengadukanya ke Kejaksaan Tinggi.
Harapan kami agar Kejati menyeret orang-orang itu sesuai hukum, kalau memang korupsi di bumi Pertiwi ini mau diberantas.
Informsiya Jaksa penerima 150 juta itu sekarang ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri disalah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu, katanya.