Lima Komisi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel 2017
PALEMBANG | koranrakyat.co.id — Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menghadiri Rapat Paripurna XLVI DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (26/7).
Dalam agenda rapat itu diketahui Lima komisi menyatakan sepakat dan menyetujui atas Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Komisi I misalnya melalui pelapornya menyatakan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2017 tersebut setelah melakukan pembahasan dna penelitian internal komisi.
Merekapun merekomendasikan beberapa hal di antaranya. Mengharapkan pihak Inspektorat Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan, pembinaan terhadap SKPD dalam menindaklanjuti lapotan hasil pemeriksaan atas hasil laporan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2017.
Kemudian meminta Pemprov Sumsel untuk memprioritaskan kewajiban yang belum selesai di beberapa kabupaten dan kota. Selanjutnya meminta Pemprov Sumsel menunda rencana hibab tanah ke Yayasan RS Khadijah untyk dikaji lebih dalam.
Selanjutnya Komisi II melalui pelapornya, M. Subhan menjelaskan bahwa setelah melalui pembahasan dan penelitian dengan mitra terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdsgangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta beberapa mitra lainnya juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selain menyetujui jelas Subhan, Komisi II DPRD merangkum beberapa saran untuk Pemerintah Provinsi Sumsel. Di antaranya meminta Pemerintah Provinsi Sumsel agar dapat memfasilitasi pembentukan forum CSR tingkat kabupaten dan kota karena dinilainoentiny agar pemanfaatan dana CSR yang tepat sasaran terutama di kabupaten kota yang terpencil yang membutuhkan dana tersebut.
” Komisi II juga mendorong agar Pemprov Sumsek membentuk BUMD Pangan agar penyerapan hasil pertanian petani dapat ditampung dengan harga yang disesuaikan sehingga dapat mengurangi impor beras,” jelasnya.
Khusus untuk Kepala Dinas Perdagangan, Komisi II juga meminta agar terus meningkatkan nilai ekspor komoditi unggulan Sumsel.
Di tempat yang sama Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan bahwa Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan Good Government Governance penyelenggaraan Negara.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah harus diselenggarakan secara profesional, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
“Pada kesempatan ini saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, fraksi, pansus dan lainnya yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui Rapat Penetapan Jadwal, Pembahasan dan Penelitian bersama mitra kerja yang terkait sehingga pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sumsel tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dikatakan Alex, hasil pembahasan dan penelitoan komisi-komisi yang mengemukakan benerapa saran dan koreksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna ini akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Sumsel untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsrl Provinsi dan tahun anggaran 2017 dan tahun-tahun mendatang. (hms)