Carut Marut RT-RW Natuna Picu Konflik Agraria, Apa Solusinya ?


KR Natuna- Ketidaksinkronnya peta Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah ( RT-RW) Kabupaten Natuna khususnya pulau Bungurn Besar hingga awal 2022 memicu besarnya potensi Konflik Agraria, masyarakat awam yang tidak punya akses administrasi dan kurang pemahaman regulasi menjadi korban. begitu juga dengan dunia usaha yang terhambat perijinananya.

” Kami bingung bang sebenarnya mana yang betul ni peta RT-RW kabupaten Natuna2012 atau peta kehutanan yang kami belum pernah tau , kami dengar 9 Desember 2021 saat RDP di DPRD Natuna, kami lum pernah liat bentuknya karena HP kami HP senter, manalah kami orang awam ni paham bende koh tu, selama ini kami pakai peta RT-RW Natuna sebagai patokan, karena itu yang kami tau, sekarang ternyata kebijakan itu malah membuat kami tertimpa masalah, macam mana pemerintah bisa begini, ? ” jelas SY ($#th) warga Bungtimla kab Natuna yang tiba-tiba tertimpa masalah karena mengikuti aturan ynag sudah biasa dilakukan puluhan tahun di Natuna.
Selain muncul perkara Agraia ini juga berpotensi mengancam aparat pejabat RT/RW dan Desa yang mengetahui atau terlibat dalam prosesterbitnya surat Alashak atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) atau surat Keterangan pengusasan lahan yang biasa dikeluarkan oleh pejabat Kepala Deas atau Kepala Kelurahan setempat sebelum difdaftarkan menjadi sertifikat hak milik atau hak usaha ke BPN.
Merujuk kepada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – “Menteri”) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Aturan ini sempat diberlaku di Natuna diera sebelum tahun 2018 kemudian kewenangan Camat sbagai PPTA sementara tdak ada lagi, dirubah menjadi cukup hanya sampai di Kepala Desa dan Kelurahan
Jika Ditinjau dari segi hukum menurut pakar hukum Natuna Institue Hermawanto SH, MH kekuatan legalitas surat SKGK/SPT/ SKPL/ ynag dikeluarkan pihak Desa atau Keluranan tetap dilindungi undangiundang.

“Tanggung Jawab Hukum Kepala Kelurahan dan kepala desa terhadap keterangan yang diberikan
dalam kaitannya dengan penerbitan surat penguasaan tanah. Adapun Kewenangan
Kelurahan ataud esa menerbitkan surat penguasaan tanah sejalan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara terperinci di
jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain
adalah Kepala Kelurahan atau Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. ” jelas Hermawanto SH MH, Sabtu ( 06/01/2022)
Tetapi kenyaaan dilapangan di Natuna justru terjadi masalah hukum kepada pihak yang menguasai lahan, aparatar desa yang terlibat dalam proses keluarnya surat permohonan penguasaan lahan kepada pihak Desa atau Kelurahan pasca berlakunya UU Kehutanan 2021 dan pemberlakuan peta Kehutanan 2018 di Natuna,
Perbedaan pemahaman alur peratuiran dan minimnya akses warga untuk megetahui perubahan aturan ini mmebuat warga terjerat masalah hukum, dasar peta RTRW Natuna yang dulu sebelum 2018 dijadikan dasar membuat surat penguasaan lahan oleh Desa dan Kelurahah di Natuna, kini sejak akhir 2021 dan awal 2022 menjadi masalah hukum,
Apakah Hukum bisa berlaku surut ? apakah pihak yang menguasai lahan, pembeli lahan,, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat dari desa dan kelurahan bisa dikenakan sanksi hukum setelah berlakukan UU Kehutanan di Natuna ? padahal masyarakat yang telah menguasai lahan dan memiliki surat dari Desa dan Kelurahan telah terdaftar di kantor pajak pemda Natuna dan telah dipngut pajak PBB oleh Pemda Natuna,
Menurut pakar hukum Hermawanto SH. MH yang biasa beracara di pengadilan Mahkamah Kostitusi Jakarta ini sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan juknisnya yaitu peraturan pemerintah No 23 tahun 2021
” Dalam PP no 23 ini pemerintah telah meberikan amanah kepada pihak Dinas kehutanan Propnsi dan Pemda setempat untuk mengajukan perubahan lokasi lahan warga, Pemerintah Daerah baik Propinsi dan Kabupaten kota diberi amanah untuk mendata dan memverfikasi lahan warga, lahan adat yang masuk dalam peta Kehutanan ( berada diarea peta kehutanan -red) yang diberlakukan sejak akhir tahun 2021,, pemerintah daerah bisa mengajukan pelepasan terhadap lahan warga atau lahan yang dikuasai adat atau lahan yang sudah dikelola warga dengan pembuktian surat atau tanaman tahunan yang ditanam sebelum berlakukany UU Kehutanan kepada kementerian LHK,” jelas Hermawanto.
Apa yang dijelaskan Hermawanto SH MH ini selaras dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Kutai Waringin Barat propinsi Kalimantan Utara yang memfasilitasi warganya hingga bisa meperoleh sertifikat diarea yang sebelumnya masuk dalam wilayah hutan produksi.
Dikutib dari rilis resmi Pemkab Kukar https://prokom.kukarkab.go.id/berita/sosial-budaya/bupati-serahkan-1280-sertifikat-tanah-ptsl-bagi-masyarakat-kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan sebanyak 1.280 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat Kukar yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, pekan tadi di halaman Kantor Bupati Kukar.
Hadir pada acara tersebut Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Edi Muntawar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Mazwar, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.
Kepala BPN Kukar Farid Hidayat mengatakan masyarakat Kukar yang berkesempatan mendapatkan sertifikat tersebut berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Muara Kaman.
“Rincian sertifikat yang dibagikan diantaranya sertifikat Non Lintas sektor sebanyak 1.093 sertifikat, sertifikat lintas sektor pembudidayaan perikanan sebanyak 27 sertifikat dan sertifikat lintas sektor Usaha Kecil Menengah sebanyak 160 sertifikat,” ucap Farid Hidayat.
Sementara, Kepala BPN Provinsi Kaltim Mazwar mengatakan program PTSL tersebut merupakan program nasional yang ditujukan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, dimana untuk di Kukar menurutnya target sebanyak 9.311 sertifikat yang akan diselesaikan paling lambat tahun 2024.
“Masyarakat tidak perlu datang ke BPN, nanti petugas BPN yang akan jemput bola mendatangi masyarakat, setiap tahapannya gratis,” ucap Mazwar.
Lebih lanjut, mazwar meminta kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah dibagikan tersebut dengan baik, ia juga meminta masyarakat agar tidak melaminating sertifikat dikarena pendaftarannya berlanjut.
“Jaga sertifikat dengan baik, jangan dilaminating apa lagi sampai hilang, dan tanah yang telah sertifikat agar dipasang patok guna menghindari sengketa batas tanah,” ucap Mazwar.
Sementara itu, Edi Damansyah mengapresiasi kinerja BPN beserta jajarannya, menurutnya program pemberian sertifikat PTSL di Kukar yang telah berjalan dengan baik tersebut tidak lepas dari sinergisitas diantara tiga pilar penting pembangunan yaitu Pemerintah, Dunia usaha dan masyarakat sehingga program nasional bisa terlaksana dan bersinergi dengan baik di Kukar.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya sehingga kegiatan ini selesai sesuai dengan target, apa yang telah dilaksanakan ini merupakan bentuk sinergisitas bersama dengan semangat Betulungan Etam Bisa,” ucap Edi Damansyah.
Lebih lanjut, Edi mengingat kepada masyarakat agar sertifikat yang telah dimiliki tersebut untuk dijaga dan digunakan dengan baik, namun dirinya juga meminta masyarakat untuk menjaga dan memantau tanah yang telah disertifikat tersebut.
Ditambahkannya, apa yang telah dilaksanakan pemerintah terhadap kewajibannya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga diiringi niat masyarakat agar taat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Saya ingatkan kembali pemerintah telah melaksanakan kewajibannya, untuk masyarakat jangan lupa bayar pajaknya, karena hasil dari pajak tersebut nantinya kembali kemasyarakat untuk pembangunan,” ucap Edi Damansyah. ” jelas Darmansyah,*( red )
