19 April 2026

Selama Pandemi Timpora Natuna Asawai Orang Asing di Natuna

0

KR Natuna- Keberdaan orang asimg di Natuna selama masa pandemi covid-19 tetap diawasi dengn ketat.  Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi yang ditaja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai  di Aula Hotel Natuna, dan dihadiri oleh berbagai instansi, Selasa (14/09).

Dalam rakor dengan tema ““Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Natuna di Masa Pandemi Covid-19”, Bupati Natuna yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menjelaskan,

“Rapat koordinasi timpora menjadi sangat penting, karena Natuna akan menjadi kawasan strategis mancanegara dan banyak didatangi oleh Warga Negara Asing (WNA).” jelasnya

Terdapat 5(Lima) Pilar yang menjadi poin utama yaitu: Pengamanan, Perikanan, Pariwisata, Migas , lingkungan Hidup. Pariwisata harus menjadi perhatian karena akan mengundang Wisatawan Mancanegara untuk datang berkunjung.

Dalam rakor ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau,Friece Sumolang bertindak sebagai keynote speaker dan Kepala Kesbangol Kabupaten Natuna Muhtar. Achmad
“Kebijakan keimigrasian yang dianut di Indonesia adalah Selective Policy,yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Sehingga keberadaan orang asing di Indonesia perlu diawasi.” jelas Kepala Divisi Imigrasi.

Sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-undang tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi

“Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang  anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.ynag disingkat menjadi TIMPORA ” jelasnya

Timpora  dapat  dibentuk di pusat dan daerah pada provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan ; beranggotakan perwakilan dari instansi dan atau Lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah berdasarkan pasal 195 Peraturan Pemerintah no.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Tugas dan fungsi timpora  menurut Kadivim adalah :
·        Koordinasi dan pertukaran data dan informasi keberadaan Orang Asing
·        Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing
·        Penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau incidental
·        Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing
·        Analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan serta membuat peta Pengawasan Orang Asing
·        Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing
Selain itu TIMPORA berperan untuk keterpaduan (penyamaan) arah dan misi dalam mengamankan kebijakan selektif (selective policy) terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.Juga sebagai  sinergitas (keterpaduan) pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Muhtar Achmad, memaparkan bahwa Landasan pelaksanaan bakesbangpol terkait pelaksanaan pemantauan orang asing yaitu Permendagri Nomo 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing didaerah.

” Saat ini di Natuna yang menjadi perhatian adalah isu-isu aktual terkait ABK Warga Negara Vietnam Korban Illegal Fishing yang saat ini keberdaannya mulai dikeluhkan oleh masyarakat Natuna, untuk itu Pemkab Natuna berharap untuk bisa  berkoordinasi serta mencari solusi bersama dengan pihak imigrasi dan instansi lain yang hadir.” jelas Muhtar Achmad,

Dalam waktu dekat Kesbangpol Ntuna akan berkoordinasi dengan sekda terkait vaksinasi covid terhadap ABK Illegal Fishing berkebangsaan Vietnam. Kesbangpol juga menjelaskan pentingnya sosialisasi tentang keberadaan orang asing pada Rt, Rw, pada setiap kelurahan atau kecamatan mengingat banyaknya isu yang beredar terkait kegiatan orang asing khususnya detensi.

Rapat berlangsung dengan kondusif dan baik mengingat para undangan yang hadir berbicara dan saling sharing mengenai pengawasan orang asing sesuai Tupoksinya masing-masing.Masalah yang menjadi sorotan masih terkait dengan penanganan Illegal Fishing yang bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi namun menjadi tanggung jawab Bersama. (red)

Tinggalkan Balasan