4 November 2026

Simbol Toleransi Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji.

Oleh : H Albar S Subari SH MH

Pengamat Hukum dan Politik.

KoranRakyat.co.id —–Wacana yang disampaikan oleh wakil menteri haji dan umrah Republik Indonesia saudara Daniel Simanjuntak tentang melibatkan tidak saja petugas haji dari kalangan umat Islam, namun terbuka atau di wacana kan akan merekrut petugas/tenaga dari non Islam, sebagai simbok toleransi beragama di Indonesia.

Karena wacana tersebut sudah menjadi konsumsi publik tentu secara publik pula akan mendapatkan komentar dari masyarakat Indonesia. Apa dan bagaimana konsep yang menjadi wacana kementerian haji dan umrah itu seperti yang disampaikan melalui wakil menteri nya

Wacana itu menurut penulis selaku kolumnis dan pegiat literasi tentang budaya adat istiadat tentu tidak mudah mencerna nya. Karena itu perlu kisi kisi sampai seberapa jauh tugas tugas mereka dari saudara kita yang non Islam itu.

Apakah hanya sebagai petugas administrasi di dalam negeri. Ataupun juga akan ditugaskan di tanah suci Mekkah dan Madinah. Tentu ini harus ada koordinasi dengan pihak Saudi Arabia. Karena kita ketahui Mekkah dan Madinah merupakan tanah suci.

Kedua apakah juga misalnya akan ditugaskan sebagai tenaga kesehatan, tentu banyak pertanyaan pertanyaan yang lain.

Karena pelaksanaan haji merupakan salah satu rukun Islam yang tentunya mempunyai aturan aturan yang berlaku baik oleh agama dan pemerintah di mana dua kita suci tersebut berada.

Dengan demikian perlu rasanya pihak kementerian haji dan umrah mengkajinya lebih dalam batasan dan hak serta kewenangan mereka yang non Islam itu yang akan direkrut menjadi petugas haji ?.

Pertanyaan lain apakah tenaga tenaga dari orang orang Islam sudah tidak ada lagi sehingga perlu berwacana seperti itu. Atau hanya beralaskan toleransi saja yang menjadi dasar pemikiran di atas, ini perlu dituntaskan dulu. Setidaknya ada aturan yang mengaturnya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kemudian.

Konsep toleransi beragama sudah jelas diajarkan oleh Rasulullah Saw yang intinya jangan saling ganggu sesama umat beragama. Silahkan mereka masing masing menjalankan kewajiban agama nya masing masing sesuai keyakinan dan kepercayaan masing masing penganut.

Dan hal itu sudah jelas di atur dalam konstitusi Republik Indonesia serta beberapa aturan di bawahnya.

Mudah mudahan tulisan ini membuat cakrawala berpikir yang jernih demi keutuhan berbangsa dan bernegara bagaikan lambang bhinneka tunggal Ika. (*)