Tanggung jawab Pemda Terhadap Parkir Liar di Minimarket.

Oleh: Albar S Subari
Pengamat Hukum dan Sosial Kemasyarakatan
KoranRakyat.co.id —-Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Parkir, khusus nydi depan toko minimarket telah diterapkan bahwa konsumen apapun yang berbelanja di sebuah minimarket tidak boleh dipungut bayaran lagi. Karena pihak minimarket sudah menyetor pajak ke pemerintah daerah. Namun nyatanya dalam praktek ketentuan itu tidak efektif di semua minimarket. Hanya ada beberapa saja yang bebas parkir.
Padahal pengawasan ada di dinas yang terkait untuk menertibkan pelanggan peraturan perundang-undangan tersebut.
Bahkan ada beberapa minimarket sudah memasang spanduk di muka minimarket nya namun senyatanya tetap ada pungutan liar. Dan itu penulis alami sendiri kejadiannya. Kita sebagai konsumen berkeberatan atas pungutan liar tersebut tentu yang dikhawatirkan akan menjadi persoalan tersendiri dengan orang dimaksud. Ya dari pada bahasa orang Palembang terpaksa menghindari (ngecikke balak).
Namun secara hukum hal tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan. Hal tersebut bukan saja merugikan pihak konsumen tapi juga berdampak pada pengelolaan minimarket setidaknya membuat pengunjung sepi mencari tempat yang bebas parkir.
Kalau hal ini sampai berlarut-larut akan merugikan semua pihak.
Bahkan bukan itu saja secara hukum telah terjadi tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru
1, Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mamaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
a, memberikan sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain:
b, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghasilkan hutang.
2, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Di sini artinya pemerintah daerah melalui dinas terkait kalau sampai tidak melakukan tindakan tegas bahkan membiarkan tindak pidana pemerasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pihak yang dalam bahasa ilmu hukum pidana “turut” serta. Apalagi sampai berakibat hukum.
Secara hukum keperdataan masuk dalam ” perbuatan melawan hukum oleh pengusaha” ( onrechtmatige overheiddaad).
Di kawasan kawasan tertentu seperti di pasar 16 Ilir baru ( komplek Hero dahulu) bahkan bisa pengunjung membayar parkir 2 kali. Pertama pungutan liar di dalam kawasan Hero, seolah olah mau mengatur kenderaan saat pergi mereka tagih.
Yang satu lagi saat keluar resmi menunjukkan karcis masuk. Minimal 4000,-
Pada kawasan jalan Sudirman depan jambatan penyeberangan orang dekat masjid Agung. Di sana pungutan liar sebesar Rp 5.000,-
Tulisan ini bermaksud agar pemerintah daerah Palembang untuk mengelola perparkiran secara proporsional dan profesional sehingga tidak merugikan warga Palembang.
Bukan kita menghalangi mereka mereka itu untuk mencari rejeki tapi yang penting dilakukan secara taat aturan. Bagi pelanggar diberi sanksi tegas karena ini termasuk tindak pidana pemerasan. (*)

