21 Oktober 2026

Sebagai Bentuk Partisipasi Publik, Keberadaan Dewan Pendidikan harus Dipertahankan

KoranRakyat.co.id —Ketua  Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Supadmi Kohar MM CPHt  saat mengikuti  Rekernas Dewan Pendidikan Di Solo Selass (20/10) mengingatkan agar keberadaan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari partisipasi publik dipertahankan dalam RUU karena  dalam rancangan tersebut tidak ada menyebutkan Dewan Pendidikan  Komite sekolah.

Dewan Pendidikan Sumsel bersama Ketua Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Supadmi Kohar MM CPHt  saat mengikuti  Rekernas berjumlah enam orang pengurus dan anggota dan Satu peserta mewakilki Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau

Pihak DPR RI harus mempertahankan keberadaan Dewan Pendidikan di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. “Harapan itu muncul karena dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang kini sedang dibahas di parlemen, keberadaan Dewan Pendidikan hendak diganti, bahkan dihilangkan” Jelas Padmi.

“Dalam draf RUU yang kami baca, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sudah diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 mau diganti menjadi forum. Kalau sampai poin ini lolos menjadi UU, hak publik untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pendidikan bermutu jadi hilang,” ungkap Supadmi Kohar dengan  menambahkan melalui Rakernas ke-6 akan memperkuat  keberadaan Dewan Pendidikan dalam rangka mewujudkan keadilan khususnya masalah pendidikan.

Harapan senada juga  senada disampaikan DP Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta,  Kepulauan Riau. Para perwakilan Dewan Pendidikan Provinsi itu menilai keberadaan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaktub dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas sangat strategis. Dewan Pendidikan merupakan institusi yang menjembatani suara publik, memberikan saran, rekomendasi, dukungan, dan pengawasan kebijakan pendidikan Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Rakernas pada Selasa (20/10) malam, menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan sangat penting dan strategis untuk mempercepat perwujudan berbagai kebijakan di bidang pendidikan. “Mutu pendidikan kita akan lebih cepat meningkat dengan kolaborasi berbagai pihak, terutama dengan keberadaan Dewan Penidikan,” kata Mendikdasmen saat membuka Rakernas.

Saat menanggapi usulan itu, Ketua Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Suyanto mengajak Dewan Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun naskah akademik yang singkat soal pentingnya partisipasi publik dalam dunia pendidikan melalui Dewan Pendidikan. “Partisipasi publik itu keniscayaan dalam sebuah kebijakan. Tanpa partisipasi publik, kebijakan itu hanya berjalan satu arah dan berpotensi bertentangan dengan kehendak publik,” kata Suyanto saat memberikan paparan di Rakernas ke-5 Dewan Pendidikan Provinsi.

Selama ini, keberadaan Dewan Pendidikan sebagai perwujudan partisipasi publik dalam bidang pendidikan diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keberadaan, kedudukan, dan fungsi Dewan Pendidikan diatur secara khusus dalam Pasal 56 ayat (2) undang-undang tersebut. Pasal itu menyatakan bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yanh dibentuk dan berperan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis. (*)