Keputusan Hukum dan Keputusan Politik.

Oleh : H Albar S Subari SH MH
Kolumnis di Palembang
KoranRakyat.co.id —-Apa yang penulis maksudkan dengan dua istilah di atas yaitu keputusan hukum di dari pihak dan keputusan politik di lain pihak.
Kedua jenis keputusan tersebut bisa bersinergi ataupun berbeda bahkan bisa berseberangan. Tergantung saat kapan kedua jenis keputusan tersebut yang paling dominan diputuskan dan saat implikasinya.
Biasanya keputusan hukum lahir dari lembaga yudikatif yang selalu berpikir normatif. Sedangkan keputusan politik lebih banyak bermain di ranah eksekutif maupun legislatif.
Sebagai ilustrasi contoh kita memaknainya berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU-PRES-XXIV/2026.
Secara normatif keputusan MK di atas dapat kita lihat dalam pertimbangan hukumnya baik secara implisit maupun eksplisit.
Di mana MK saat menolak permohonan pemohon berdalilkan bahwa
1, satu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2, kedua, masa berlakunya sudah kadaluarsa (lebih kurang sudah 2 tahun)
3, ketiga Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memakzulkan wapres Gibran Raka Buming Raka, karena bukan kewenangan MK tapi kewengen lembaga lain (lembaga DPR RI dan MPR RI atau lembaga lain)?.
Kalau hanya alasan yang bersifat normatif seperti di atas, menurut pengamatan penulis tidak perlu memakan waktu yang lama.
Tapi di balik ke tiga argumentasi yang dibacakan majelis hakim MK tersebut ada suatu kesimpulan yang didapatkan oleh MK yaitu mereka tidak menemukan ijazah SMA Gibran Raka Buming Raka yang dijadikan persyaratan saat pencalonan sebagai wakil presiden pada saat pilpres tahun 2024.
Bahkan dapat membuktikan di balik persyaratan tersebut lahirnya sebuah surat keterangan dari kementerian pendidikan adanya cacat administratif.
Bahkan di dalam proses pemberkasan oleh lembaga pemilu (KPU, Bawaslu) terdapat hal hal yang tidak dilakukan sehingga menimbulkan cacat yuridis formal.
Dampak keputusan MK tersebut ada rencana pihak pihak yang akan menindak lanjuti dengan membawa bukti putusan MK sebagai bukti adalah tindak pidana, baik yang dilakukan secara perseorangan atau juga ada indikasi pelaku lain (turut serta).
Karena di dalam diktum putusan MK tersebut menyatakan bahwa masalah pemakzulan dilakukan di lembaga lain.
Tentu maksudnya adalah lembaga pemakzulan yang sudah diatur dalam konstitusi. Yaitu menunjuk Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan Pasal 7 B.
Pasal 7A. Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau wakil presiden.
Pasal 7B mengatur soal prosedur yang terdiri dari tujuh butir.
Kalau sudah masuk di dalam lembaga legislatif tentu hasilnya menjadi keputusan politik walaupun juga akan dijadikan keputusan hukum yaitu kembali ke lembaga yudikatif ( MK).
Namun di dalam proses pengambilan keputusan politik pasti akan terjadi benturan kepentingan apalagi di dalam susunan lembaga legislatif kita baik DPR maupun MPR terdiri dari koalisi beberapa partai dan beberapa fraksi dan biasanya akan tunduk pada perintah ketua umum partai (istilah Megawati dulu disebut Petugas Partai). Di sinilah kendala yang harus dihadapi kemelut nya.
Seperti kita ketahui pasangan presiden dan wakil presiden disampaikan atau didukung gabungan dari beberapa partai. Tentu masing masing mempunyai kepentingan.
Belum lagi dari kacamata saya sebagai kolumnis sekaligus pengamat Hukum dan Politik yang berasal dari akademisi, ada beberapa hal yang masih menjadikan beragam tafsir terhadap pasal 7A tersebut.
Pertama pada rumusan pasal 7A, ada kata DAPAT, ini bermakna boleh bukan harus dalam bahasa agamanya mubah .Belum lagi penafsiran lebih dalam baik secara gramatikal, sistematika, historis, dan ektensip interpretasi maupun menggunakan sistem a contrario. Akan semakin rumit. Dan pengambilan nya tentang dapat diduga tidak bulat. Yang hanya bisa dilakukan secara pungutan suara ( voting) itulah ciri dasar pengambilan putusan politik?
Karena di dalam pasal 7A, itu limitatif disebut presiden dan wakil presiden. Artinya mereka mereka itu disebut sebagai presiden atau wakil presiden setelah mereka dilantik dan bersumpah di depan sidang Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia. Dan tentu ini akan dijadikan argumentasi bagi pihak yang diuntungkan. (*)
