Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Jejak Pencurian dari Sidik Jari Laten

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, hanya dalam waktu sekitar tiga hari sejak kejadian dilaporkan. Pengungkapan tersebut bermula dari sidik jari laten yang ditemukan petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Kabupaten Banyumas, pada 10 September 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku pernah melakukan pencurian di delapan lokasi lain di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami delapan laporan atau TKP pencurian lain yang diduga berkaitan dengan M. Dengan perkara di Dusun Brokoh, terdapat sembilan TKP yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, namun keterlibatan M dalam delapan TKP lainnya masih harus dibuktikan melalui pencocokan keterangan, laporan, dan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari respons petugas setelah menerima laporan pencurian.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amankan pada 10 September,” kata AKP Arif.
Kasus pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela menggunakan obeng.
Aksi tersebut diketahui ketika korban terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, sedangkan jendela kamar belakang mengalami kerusakan akibat bekas congkelan.
Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar tepat di bawah jendela. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah petunjuk, termasuk sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, yakni tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai. Tas selempang tersebut kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, namun uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Setelah M diamankan, penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain. Dari pemeriksaan sementara, M mengaku melakukan pencurian di delapan lokasi lain.

Delapan lokasi yang disebut dalam pemeriksaan tersebut masing-masing berada di Kecamatan Kertek sebanyak dua TKP, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.
Namun, delapan TKP tersebut belum dinyatakan sebagai perkara yang telah terbukti dilakukan oleh M. Penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan pencurian yang ada di masing-masing wilayah serta alat bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya. Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada,” ujar AKP Arif.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan M dan mencocokkannya dengan setiap laporan kejadian di delapan lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan masing-masing perkara, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun fakta lain yang dapat menguatkan penyidikan.
Sementara itu, untuk perkara pencurian di Dusun Brokoh, M disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Wonosobo menyatakan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan M dalam delapan TKP lainnya masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada waktu-waktu rawan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian. (Humas Polres Wonosobo/Aris)

