DPRD Kabupaten Bandung Dorong Standar Tarif Destinasi Wisata, Buntut Viral Rumah Pengabdi Setan

Bandung | KoranRakyat.co.id — Polemik tarif Rp600.000 yang dikenakan kepada wisatawan asal Malaysia untuk membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bandung.
DPRD Kabupaten Bandung mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan pariwisata menyusun acuan kewajaran tarif destinasi wisata. Acuan tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pengelola dan kenyamanan wisatawan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengatakan, acuan kewajaran tarif dapat berbentuk batas tarif bawah dan atas yang disepakati bersama oleh pengelola destinasi wisata dan pemangku kepentingan pariwisata.
“Perlu ada standar tarif yang menjadi batas bawah dan batas atas bagi destinasi wisata swasta dan BUMN. Ini penting untuk menjaga iklim pariwisata tetap sehat,” kata Akhiri di Bandung, Kamis.
Menurut Akhiri, standar tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengelola dalam menentukan harga tiket maupun layanan tambahan. Acuan diperlukan agar penetapan tarif tetap berada dalam koridor kewajaran.
Ia mengatakan persaingan antardestinasi wisata perlu berlangsung secara sehat. Persaingan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi perang harga maupun penetapan tarif yang dinilai terlalu tinggi oleh wisatawan.
“Ini bukan untuk membatasi pengelola dalam menentukan harga, tetapi bagaimana ada kewajaran tarif. Jangan sampai terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antar-destinasi wisata,” ujarnya.
Akhiri menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengatur ketentuan tarif untuk destinasi wisata yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah.
Sementara itu, nominal tarif pada destinasi wisata yang dikelola pihak swasta dan BUMN belum diatur secara rinci.
“Destinasi swasta dan BUMN memang sudah dikenakan pajak daerah melalui PBJT, tetapi soal standar tarif wisatanya belum diatur secara rinci. Ini yang perlu dicarikan solusinya,” katanya.
Karena itu, DPRD Kabupaten Bandung mendorong pembahasan bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mencari formulasi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Pengelola tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha, sedangkan wisatawan perlu memperoleh informasi mengenai biaya dan tarif secara transparan serta rasional.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung Mohem Sofiyurahman mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi nominal tarif pada daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola pihak swasta.
Meski demikian, pemerintah daerah menekankan agar pengelola destinasi wisata transparan dalam mencantumkan seluruh biaya yang harus dibayarkan wisatawan.
Terkait polemik Rumah Pengabdi Setan, Disparekraf Kabupaten Bandung telah meminta klarifikasi kepada pihak pengelola.
Dari hasil klarifikasi, diketahui wisatawan asal Malaysia yang sebelumnya menjadi sorotan tidak jadi membuat vlog di lokasi. Namun, wisatawan tersebut tetap masuk ke kawasan wisata setelah membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000.
Adapun tarif tambahan untuk kegiatan vlog disebut telah diterapkan pengelola sejak 2019 berdasarkan ketentuan pemilik lahan.
Akhiri menilai persoalan tarif perlu ditangani secara proporsional. Pengelola destinasi wisata tetap perlu mendapatkan ruang untuk berkembang, sementara wisatawan tidak boleh merasa terbebani oleh tarif yang tidak rasional.
Menurutnya, sektor pariwisata berkaitan langsung dengan tingkat kunjungan dan perputaran ekonomi masyarakat di sekitar destinasi.
“Jangan sampai persoalan tarif justru mengganggu angka kunjungan wisatawan. Kita ingin pengelola tetap berkembang, tetapi wisatawan juga mendapatkan harga yang rasional,” kata Akhiri.
