14 Oktober 2026

Perkuat Perlindungan Anak, Raperda Pornografi Kabupaten Bandung Didorong

Bandung | KoranRakyat.co.id — Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong penguatan perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital yang membuat akses terhadap informasi dan konten semakin mudah.

Salah satu langkah yang didukung Pemkab Bandung adalah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan anak yang menjadi korban pornografi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai regulasi tersebut penting untuk menghadapi perkembangan teknologi yang membuat anak semakin mudah terpapar informasi dan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.

“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ungkap Dadang.

Menurut Dadang, perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi atau melarang penyebaran konten pornografi. Upaya tersebut juga perlu disertai langkah pencegahan, edukasi, pendampingan, serta penanganan bagi anak yang telah menjadi korban.

Karena itu, keluarga dan lingkungan pendidikan dinilai memiliki peran penting dalam penerapan regulasi tersebut.

“Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.

Dadang menegaskan perlindungan anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan hingga masyarakat.

Masing-masing pihak dinilai memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan teknologi saat ini.

Dadang juga menekankan agar regulasi yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara mendalam, komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bandung berharap perlindungan anak semakin kuat, khususnya dalam menghadapi paparan konten digital yang semakin sulit dibatasi hanya melalui pengawasan di lingkungan keluarga.