Razia Rokok Ilegal di Wonosobo, 113 Bungkus Tanpa Pita Cukai Disita

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Sebanyak 2.188 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonosobo, Kamis (10/9/2026). Barang bukti tersebut ditemukan dari 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dengan beragam merek.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0707/Wonosobo, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.

Penertiban menyasar sejumlah pedagang eceran dan toko kelontong yang diduga masih menyimpan atau menjual produk tembakau tanpa pita cukai legal.
Salah satu personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori mengatakan, petugas menemukan rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi tersebut.
“Dalam penelusuran hari ini, petugas mendapati total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan mencapai 2.188 batang. Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Rame.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko. Edukasi tersebut mencakup cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum yang dapat muncul apabila produk tersebut diperjualbelikan.
Menurut Rame, penertiban sekaligus sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan cukai.
“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai. Padahal, alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Wonosobo dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemkab Wonosobo bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai disebut akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi produk tembakau ilegal di wilayah Wonosobo.
“Partisipasi publik sangat kami harapkan. Jika mendapati aktivitas pendistribusian atau penjualan rokok ilegal di wilayahnya, mohon tidak ragu untuk memberikan informasi kepada petugas,” imbaunya.
Seluruh barang bukti berupa 2.188 batang rokok ilegal hasil penertiban kemudian dilimpahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

