6 September 2026

Polres Wonosobo Periksa Pria Asal Aceh, 1.430 Obat Keras dan 32 Psikotropika Diamankan

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Polres Wonosobo tengah mendalami dugaan peredaran obat keras yang terungkap setelah masyarakat menyerahkan seorang pria kepada kepolisian, Jumat (4/9/2026) malam. Dari penanganan awal tersebut, polisi mengamankan 1.430 butir obat keras Daftar G serta 32 butir obat psikotropika.

Penanganan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo. Pria yang diserahkan masyarakat tersebut kemudian dibawa bersama barang-barang yang diamankan ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

Pria tersebut berinisial MHS, 29 tahun, yang diketahui berasal dari Provinsi Aceh.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap MHS maupun barang yang diamankan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.

Selain 32 butir obat psikotropika dan 1.430 butir obat keras Daftar G, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain. Barang tersebut meliputi satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp360 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat. Seluruh barang yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk ditelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Teguh menegaskan, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Wonosobo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut Teguh, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” katanya.

MHS disangkakan dengan tindak pidana terkait psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara mengenai ancaman pidana, penerapannya akan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan, termasuk melakukan pencarian terhadap seorang DPO yang diduga berperan sebagai penyuplai obat.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap Penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.

Polres Wonosobo memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan serta informasi yang dapat dibuka kepada publik. (Aris)