PPATK Luncurkan Tiga NRA 2026: Perkuat Ketahanan Indonesia dan Kesiapan Menghadapi Mutual Evaluation Review FATF

Jakarta|KoranRakyat.co.id —Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026
yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
NRA merupakan dokumen fundamental dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF). Melalui NRA, setiap negara harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang dihadapinya. Pemahaman risiko tersebut kemudian menjadi dasar bagi kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, serta pengalokasian sumber daya secara berbasis risiko.
Kegagalan serius dan berkelanjutan dalam memenuhi standar FATF dapat menempatkan suatu negara dalam kategori yurisdiksi dengan kelemahan strategis. Dalam kondisi paling serius, negara dapat masuk dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang secara umum dikenal sebagai black list, dengan konsekuensi berupa peningkatan kehati-hatian bahkan tindakan balasan dalam hubungan keuangan internasional. Kondisi tersebut dapat berdampak luas terhadap kepercayaan, investasi, transaksi lintas negara, dan akses terhadap sistem keuangan global.
Sebagai anggota penuh FATF sejak 2023, Indonesia memiliki komitmen sekaligus kewajiban untuk mempertahankan standar tinggi rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM). NRA 2026 menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia untuk mempertahankan capaian tersebut sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029.

Dalam rilis nomor B/006/HM.01/3.1/VIII/2026, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa NRA 2026 harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan lanskap kejahatan keuangan.
“Kondisi dunia telah berubah, dan risiko kejahatan keuangan juga berubah. Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah yang harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026,” ujar Yusril.
Ia menekankan bahwa NRA tidak boleh berhenti pada identifikasi risiko, tetapi harus menjadi dasar untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. “Kita harus beralih dari risk identification menuju risk anticipation, dari reaktif menuju preventif, dan dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan,” tegasnya. 
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa NRA tidak berhenti pada penyusunan sebuah dokumen. “NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Sinergi kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan harus dapat menghasilkan bukti nyata bahwa rezim APU PPT PPSPM Indonesia bekerja secara efektif.
Tiga NRA memberi gambaran menyeluruh mengenai risiko yang saat ini dihadapi Indonesia. Pada TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam berada pada kategori risiko tinggi di dalam negeri. Pada TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Sementara pada PPSPM, risiko setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.
NRA dapat dipahami sebagai peta risiko nasional. Peta ini membantu pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan menentukan di mana perhatian dan sumber daya perlu diprioritaskan.
NRA TPPU: Korupsi, Narkotika, dan Scam Menjadi Risiko Utama
NRA TPPU 2026 merupakan pemutakhiran keempat sejak penilaian pertama pada 2015. Penilaian menggunakan metodologi terbaru FATF tahun 2025 serta memperhatikan praktik internasional dari IMF, Bank Dunia, dan Wolfsberg. Risiko dinilai melalui unsur ancaman, kerentanan, dampak, mitigasi, risiko sebelum pengendalian, dan risiko residual setelah pengendalian. Hasilnya mencakup tindak pidana asal, profil orang dan korporasi, sektor, wilayah, tipologi dan ancaman baru, serta arah pergerakan pencucian uang.
Sejak NRA 2021, lanskap risiko TPPU mengalami perubahan seiring percepatan ekonomi digital, meningkatnya ancaman siber, dinamika geopolitik, perkembangan teknologi keuangan, serta perubahan pola kejahatan terorganisasi lintas negara.
Untuk risiko domestik, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam berada pada kategori tinggi. Untuk hasil kejahatan asal di luar negeri yang mengalir ke Indonesia atau foreign predicate crime (FPC), risiko tinggi berasal dari narkotika dan psikotropika, scam, korupsi, serta perjudian. Untuk hasil kejahatan dari Indonesia yang dicuci di luar negeri atau laundering offshore (LO), risiko tinggi berasal dari korupsi, narkotika dan psikotropika, scam, serta
perjudian.
Dari sisi profil perseorangan, pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta berada pada kategori risiko tinggi. Pada sisi badan usaha, Perseroan Terbatas, termasuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, juga berisiko tinggi. Sektor yang memerlukan pengawasan lebih kuat meliputi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, bank umum, perusahaan atau agen properti, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Wilayah yang terpetakan berisiko tinggi adalah Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dalam dimensi lintas negara, kawasan Asia memiliki risiko TPPU lintas negara (FPC & LO) yang tinggi.
Kategori risiko tinggi tidak berarti setiap orang, badan usaha, profesi, sektor, wilayah, atau negara yang disebut terlibat pencucian uang. Kategori tersebut menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang memerlukan kepatuhan, pengawasan, koordinasi, dan mitigasi lebih kuat.
Teknologi Baru Mengubah Pola Penyamaran dan Pemindahan Nilai
NRA TPPU 2026 mengidentifikasi tiga kelompok ancaman baru. Kelompok pertama mencakup decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain atau chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, dan inovasi aset keuangan digital. Kelompok kedua mencakup deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, dan Machine Payments Protocol (MPP).
Kelompok ketiga adalah mata uang dan barang virtual dalam gim yang dapat menjadi sarana pemindahan nilai. Temuan ini tidak berarti teknologi tersebut selalu digunakan untuk kejahatan. Risiko muncul apabila kecepatan, anonimitas, otomatisasi, atau perpindahan lintas platform disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.
Kesenjangan Kepatuhan dan Arus Lintas Batas
Registrasi sejumlah pihak pelapor masih rendah, dengan rincian agen properti sebanyak 11,89 persen; pedagang kendaraan bermotor 11,38 persen; PPAT 45 persen; pedagang barang seni dan antik 2,86 persen; serta sejumlah subsektor jasa keuangan lain di bawah 50 persen. Registrasi koperasi simpan pinjam baru mencapai 12,8 persen dari 21.193 unit. Perkembangan ekosistem koperasi juga membutuhkan perluasan cakupan pengawasan agar pertumbuhan kelembagaan diikuti dengan penguatan mitigasi risiko TPPU.
Kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap layanan tersebut mencapai 14,05 poin. Kondisi ini dapat membuat masyarakat lebih mudah dimanfaatkan sebagai pihak yang dipinjam namanya atau nominee maupun sebagai penampung dan penerus dana ilegal atau money mule. Struktur kepulauan juga menimbulkan kerawanan pada pelabuhan kecil, jalur laut tidak resmi, dan wilayah pesisir terpencil yang dapat digunakan untuk penyelundupan.
Arus keuangan lintas batas tetap menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian. Selama 2022-2025 terdapat 41.158 laporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau Cross Border Cash Carrying (CBCC). Temuan NRA menunjukkan bahwa transaksi yang memerlukan perhatian terkonsentrasi pada sejumlah pintu utama perlintasan internasional sehingga pengawasan berbasis risiko pada arus lintas batas perlu terus diperkuat.
Pemetaan data nasabah juga menunjukkan paparan yang signifikan terhadap kepemilikan aset lintas negara. Data tersebut berupa Customer Information File (CIF), sehingga tidak merepresentasikan jumlah individu maupun menunjukkan adanya transaksi mencurigakan. CIF bukan jumlah orang unik maupun bukti bahwa seluruh data tersebut terkait transaksi mencurigakan, tetapi menunjukkan besarnya paparan yang perlu dikelola dengan prinsip mengenali pengguna jasa dan pengawasan berbasis risiko.
Analisis PESTEL yang mencakup faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum mengidentifikasi 25 faktor pendorong struktural pencucian uang. Enam strategi mitigasinya meliputi (i) penguatan hukum; (ii) transparansi pemilik manfaat pada korporasi, BUMN, dan sektor swasta; (iii) perbaikan tata kelola ekonomi informal, fiskal, serta sumber daya alam; (iv) pengawasan ekonomi digital, kejahatan siber, serta perlindungan kelompok rentan; (v) penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas negara; serta (vi) pengendalian rekening tidak aktif dan penyalahgunaan nomor induk kependudukan ganda. NRA juga menunjukkan arah tren struktural yang perlu diawasi pada kejahatan siber, kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, perasuransian dan pasar modal, perdagangan orang, perpajakan, serta perdagangan senjata gelap.
NRA TPPT: Dana Dihimpun melalui Sarana yang Tampak Sah
Pendanaan terorisme tetap menjadi ancaman terhadap keamanan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack. Namun, ancaman belum hilang karena jaringan teror masih dapat berkonsolidasi, merekrut anggota, menyebarkan paham radikal, serta menghimpun dan menggerakkan dana untuk mendukung aktivitas terorisme pada masa mendatang. Teknologi digital, layanan keuangan elektronik, aset virtual, media sosial, dan platform penggalangan dana daring juga membuka peluang penyalahgunaan baru.
NRA TPPT 2026 menilai risiko selama 2021-2025 dengan menggabungkan analisis angka dan analisis kualitatif atas ancaman, kerentanan, dampak, dan efektivitas pengendalian. Penilaian melibatkan 1.113 responden dari aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, penyedia jasa keuangan, serta lembaga intelijen keuangan mitra internasional. Analisis juga menggunakan data intelijen keuangan, hasil penegakan hukum, survei nasional, dan penilaian mandiri pemangku kepentingan.
Pada tahap penghimpunan dana, pola dengan risiko tertinggi adalah penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana dari masyarakat melalui platform digital atau crowdfunding, serta pendanaan mandiri oleh pelaku. Pada tahap pemindahan, layanan keuangan formal, terutama rekening bank, masih menjadi sarana yang paling banyak digunakan. Pembawaan uang tunai secara langsung masih ditemukan, sedangkan aset virtual semakin muncul pada kasus lintas negara.
Dana paling banyak digunakan untuk membiayai operasional organisasi, kebutuhan hidup anggota dan simpatisan, dukungan logistik, propaganda, serta kegiatan lain yang menjaga keberlangsungan jaringan terorisme.
Dari sisi profil, wiraswasta dan karyawan swasta merupakan kelompok dengan tingkat risiko tertinggi. Pada badan hukum, yayasan berada pada tingkat risiko tertinggi. Sektor perbankan menjadi sektor dengan risiko terbesar karena perannya yang dominan dalam sistem keuangan. Secara geografis, risiko terkonsentrasi di wilayah beraktivitas ekonomi tinggi dan berpenduduk padat, khususnya Pulau Jawa. Pada risiko dana yang bergerak dari Indonesia ke luar negeri atau outward risk, kawasan Asia menjadi kawasan yang paling menonjol.
Ancaman yang berkembang adalah terbentuknya ekosistem penghimpunan dana digital. Dana dapat digalang melalui sejumlah platform yang saling terhubung, termasuk media sosial, platform perdagangan elektronik, serta aplikasi pesan instan dan layanan sejenis.
Penyebutan organisasi nirlaba, yayasan, profesi, sektor, wilayah, atau platform digital sebagai kategori risiko tidak berarti seluruh pihak dalam kategori tersebut terlibat pendanaan terorisme. Temuan NRA digunakan untuk memusatkan upaya pencegahan pada pola penyalahgunaan dan titik kerentanan yang paling penting.
NRA TPPT menegaskan bahwa risiko pendanaan terorisme tetap memerlukan perhatian serius meskipun ancaman serangan terbuka menurun. Risikonya bersifat tersembunyi, mudah menyesuaikan diri, dan kerap memanfaatkan aktivitas yang tampak sah. Hasil penilaian menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, deteksi, dan mitigasi oleh pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, serta pihak pelapor.
NRA PPSPM: Risiko Menengah, Ancaman Langsung Relatif Rendah
Pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berkaitan dengan risiko pelanggaran, tidak dilaksanakannya, atau penghindaran sanksi keuangan terarah atau Targeted Financial Sanctions (TFS) berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia bukan negara yang mengembangkan atau mendukung program proliferasi. Namun, Indonesia tetap memiliki paparan risiko karena terbuka terhadap perdagangan internasional, pelayaran global, dan sistem keuangan internasional.
NRA PPSPM 2026 disusun sesuai Rekomendasi 1 dan Rekomendasi 7 FATF. Penilaian memanfaatkan data intelijen keuangan, data perdagangan internasional, hasil penegakan hukum, studi kasus, serta penilaian mandiri dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, serta pihak pelapor.
Hasil penilaian menempatkan risiko PPSPM Indonesia pada kategori menengah. Kategori ini tidak menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pusat pendanaan proliferasi, melainkan menggambarkan paparan yang timbul karena Indonesia merupakan negara kepulauan, negara dengan perdagangan terbuka, dan bagian dari sistem perdagangan serta keuangan internasional.
Ancaman langsung PPSPM terhadap Indonesia relatif rendah. Hasil penilaian menunjukkan bahwa paparan langsung Indonesia terhadap aktivitas pendanaan proliferasi masih terbatas, meskipun kewaspadaan tetap diperlukan terhadap potensi penyalahgunaan sistem perdagangan dan keuangan internasional.
Namun, pola internasional menunjukkan bahwa PPSPM dapat dilakukan melalui perusahaan perantara atau front company, perusahaan cangkang atau shell company, negara transit, pembiayaan perdagangan, penyamaran pemilik manfaat, manipulasi dokumen perdagangan, sektor maritim dan logistik, serta aset virtual. Karena itu, risiko PPSPM tidak selalu terlihat dari hubungan langsung dengan negara yang dikenai sanksi. Sederhananya, risiko ini muncul ketika sistem keuangan, perdagangan, atau badan usaha digunakan untuk menghindari sanksi internasional terkait pengembangan senjata pemusnah massal.
Kerentanan Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh tingginya perdagangan internasional, sektor maritim dan logistik, penggunaan badan hukum, rumitnya struktur pemilik manfaat, serta perkembangan aset virtual. Studi kasus yang dianalisis dalam NRA memperlihatkan bahwa kerentanan Indonesia lebih berkaitan dengan sistem perdagangan, logistik, dan badan hukum dibandingkan ancaman langsung dari negara proliferasi.
Pada tingkat sektoral, perbankan dan pedagang aset keuangan digital memiliki risiko tertinggi, yaitu kategori menengah, karena paparan yang tinggi terhadap transaksi lintas negara dan perpindahan nilai. Sektor penyedia jasa keuangan lainnya, penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi berada pada kategori risiko rendah karena ancaman, kerentanan, dan paparan yang teridentifikasi lebih terbatas.
Indonesia secara umum telah memiliki kerangka regulasi, kelembagaan, pengawasan, koordinasi, dan pelaksanaan PPSPM yang memadai. Implementasi TFS, transparansi pemilik manfaat, pengawasan sektor keuangan, dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting yang memperkuat efektivitas pengendalian nasional.
Prioritas mitigasi diarahkan pada penguatan pelaksanaan TFS; peningkatan transparansi dan pemanfaatan data pemilik manfaat; pengawasan pembiayaan perdagangan, sektor maritim, dan logistik; peningkatan kemampuan mengidentifikasi perusahaan perantara dan perusahaan cangkang; penguatan penerapan PPSPM pada sektor aset kripto atau aset virtual; serta peningkatan kapasitas analisis dan kerja sama internasional.
Menuju MER 2029: Dari Kepatuhan Menjadi Efektivitas
Menko Yusril menegaskan periode 2026-2030 harus menjadi fase transformasi rezim APU PPT PPSPM Indonesia: dari technical compliance menuju effectiveness, dari bekerja sendiri-sendiri menuju kolaborasi terpadu, dari fokus domestik menuju jejaring lintas negara, serta dari sekadar penilaian risiko menuju mitigasi risiko. Ia juga menegaskan bahwa peluncuran NRA 2026 bukan merupakan akhir dari proses. “Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” tutup Yusril.
Kepala PPATK menguraikan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan hasil penilaian risiko benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan seluruh pemangku kepentingan. Persiapan Indonesia menuju MER 2029 harus mampu menunjukkan tidak hanya kesesuaian regulasi dengan standar FATF, tetapi juga bukti efektivitas dalam pengawasan, kualitas pelaporan, analisis intelijen keuangan, penegakan hukum, perampasan aset, transparansi pemilik manfaat, penerapan sanksi, pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi, serta kerja sama nasional dan internasional.
“Keberhasilan Indonesia mempertahankan standar tinggi FATF bukan tanggung jawab PPATK semata. Ini merupakan kerja bersama seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya. Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegas Ivan.
Hasil NRA TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 menjadi dasar penerapan kebijakan berbasis risiko dan penguatan rezim APUPPT dan PPSPM Indonesia. Tujuannya bukan semata-mata memenuhi standar internasional, tetapi melindungi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, dan memastikan Indonesia tetap menjadi bagian yang kredibel dan dipercaya dalam sistem keuangan global. (*)
