28 Agustus 2026

Tidak Sembarangan Pasfoto yang Diterima untuk Daftar TKA 2026! Catat, Penjelasannya

Jakarta|KoranRakyat.co.id —-Bagi Siswa SMA/SMK/sederajat yang akan mendaftar untuk tes kemampuan  akademik (TKA) perlu hati-hati memperhatikan persyaratan agar tidak menimbulkan persoalan dan masalah. Salah satunya berkaitan latar belakang foto calon peserta.

Diwartakan detikEdu, Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sede­rajat masih berlangsung hingga 27 September 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan pasfoto seperti apa yang tidak boleh digunakan untuk mendaftar.

Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Suryo Atmojo menegaskan, background pasftoto TKA harus benar-benar sesuai ketentuan. Pasalnya, pada 2025 ada siswa yang menggunakan foto dengan background alam.
“Untuk pasfoto ini kami harapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana wajarnya pasfoto ya. Karena ini kami temukan Bapak, Ibu di tahun lalu itu ada beberapa foto yang ternyata background-nya itu ada yang sedang liburan di tepi pantai, kemudian karena ada yang rumahnya mungkin di sekitar pegunungan itu background latarnya pohon-pohon pinus. Nah, ini sedikit kurang sesuai dengan ini pasfotonya ya, Bapak, Ibu ya,” kata Suryo dalam webinar Sapa Pendidikan-Pendaftaran TKA Jenjang SMA/Sederajat pada Kamis (27/8/2026).
Suryo menegaskan, siswa tidak perlu mendaftar dengan pasfoto yang diambil dari studio foto. Pasfoto yang disetorkan, boleh hasil jepretan kamera ponsel.
“Jadi, pasfoto saya kira sekarang gampang untuk ee melakukan atau pengambilan gambarnya. Cukup cari background tembok yang color-nya warnanya itu satu warna, kemudian difoto menggunakan kamera handphone,” ujarnya.
Dalam acara ini juga dipaparkan alur pendaftaran TKA. Saat ini, jumlah pendaftarnya baru 855 ribu orang.

Alur Daftar TKA 2026

1. Operator sekolah akan melakukan:

Impor data peserta
Melakukan cetak dan distribusi surat pernyataan.

2.Orang tua/wali murid melakukan:

Verifikasi biodata dan memberi persetujuan untuk ikut atau tidak
Memberi persetujuan ikut TKA atau tidak
Memberi pertimbangan mapel pilihan
Menyerahkan file pasfoto terbaru
Memastikan data anaknya bukan data residu.

3.Operator sekolah akan:

Menerima formulir pendaftaran cek biodata
Mendaftar dan memilih mapel sesuai form pendaftaran
Unggah foto.
Baca juga:
Bolehkah Murid Tidak Ikut TKA? Ini Jawaban Kemendikdasmen
4.Operator pendataan provinsi/kabupaten/kota akan menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS).

5. Satuan pendidikan melalui wali kelas akan meminta siswa memverifikasi data yang tercantum pada DNS, kemudian menandatangani DNS.
6. Satuan pendidikan akan melakukan finalisasi data.
7. Operator pendataan provinsi/kabupaten/kota akan:

Melakukan generate nomor peserta setelah tombol finalisasi terkunci
Menerbitkan dan mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT).
8. Kepala satuan pendidikan akan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai dengan dibubuhi stempel sekolah dan melampirkan DNT. (*)