Yaqut Cholil Qoumas Dapat Cuan USD 271 Ribu dari Kuota Haji Dan Negara Tekor Rp 622 Miliar

KoranRakyat.co.id —Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) RI didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar bersama 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Diwartakan Inilah.com sebelumnya, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri Dakwaan Yaqut tersebut dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut didakwa bersama-sama melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Adapun pihak yang didakwa bersama Yaqut yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau nol, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari associate dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah, serta melakukan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk Yaqut.
JPU mendakwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Adapun rincian para pihak yang diperkaya oleh Yaqut sebagai berikut:
- Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330 juta
- Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50 juta
- Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 5.233.800
- Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250 juta
- Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
- Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
- Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
- Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
- Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
- Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
- Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
- Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
- Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
- Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
- Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
- Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
- Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
- Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
- Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
- Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
- Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
- Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
- Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
- Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
- Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
- Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
- Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500
Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. (*)
