Langkah Berani DPRD OKI: Inisiatif Pengurangan Plastik Sekali Pakai, Wujudkan Lingkungan yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan

Oleh: Sudarta Salman
Dosen Manajemen UM Palembang/Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD OKI
KoranRakyat.co.id —Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang digagas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya.
Di tengah tantangan sampah plastik yang semakin menumpuk, mencemari sungai, merusak ekosistem rawa, dan mengancam kesehatan masyarakat di sepanjang wilayah OKI, kehadiran rancangan peraturan ini datang sebagai jawaban yang tepat waktu dan berani.
Apresiasi Atas Inisiatif DPRD OKI
Keputusan DPRD OKI untuk menjadikan pengurangan plastik sekali pakai sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 menunjukkan kesadaran yang tinggi akan amanat konstitusi dan tanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh masyarakat. Inisiatif ini selaras sempurna dengan kebijakan nasional yang menargetkan penghentian penggunaan plastik sekali pakai pada tahun 2030, serta sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh lebih dari 50 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pembahasan yang telah berlangsung di Pansus II bersama Pemerintah Daerah membuktikan adanya kesepahaman bersama bahwa masalah sampah plastik bukan lagi sekadar urusan kebersihan semata, melainkan urusan kesejahteraan masyarakat, pelestarian sumber daya alam, dan warisan bagi generasi mendatang. Rancangan peraturan ini telah disusun dengan landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga peraturan pelaksanaannya, serta memuat aspek insentif, disinsentif, peran masyarakat, hingga sanksi yang jelas dan terukur.
Harapan Kepada Seluruh Pihak di Kabupaten OKI
Peraturan Daerah ini kelak tidak akan bermakna jika hanya menjadi tulisan di atas kertas. Oleh karena itu, saya mengajak segenap elemen masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk berperan aktif dan memberikan dukungan penuh:
Kepada para produsen plastik sekali pakai, mari beralih secara bertahap memproduksi bahan kemasan yang ramah lingkungan, mudah terurai, dan dapat didaur ulang. Berikan informasi yang jujur dan transparan mengenai dampak produk yang dihasilkan, serta berinvestasilah pada teknologi yang lebih bersih demi masa depan yang lebih baik.
Kepada pelaku usaha, mulai dari pasar tradisional, toko kelontong, hingga pusat perbelanjaan modern, rumah makan, dan penyedia jasa layanan, mari bersiap berhenti menyediakan kantong dan kemasan plastik sekali pakai. Mulailah menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti kemasan kertas, daun, bahan kain, atau wadah yang dapat dipakai ulang. Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian, namun dampak positifnya bagi citra usaha dan lingkungan jauh lebih besar.
Kepada seluruh masyarakat dan konsumen, mulailah membangun kebiasaan baru: membawa tas belanja sendiri, membawa wadah makanan dan minuman dari rumah, serta mengurangi permintaan akan barang-barang yang dibungkus plastik berlebihan. Perubahan kecil yang kita lakukan setiap hari akan menjadi kekuatan besar dalam menekan timbulan sampah plastik di wilayah kita.
Kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, hingga pemerintahan desa dan kelurahan, apabila rancangan ini telah sah menjadi Peraturan Daerah, mari bersungguh-sungguh melakukan sosialisasi yang merata, pembinaan yang berkelanjutan, serta pengawasan yang adil dan tegas. Pastikan setiap warga memahami alasan, manfaat, dan aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan lahir dari kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban.
Komitmen Pengawalan Penyusunan
Sebagai Kelompok Pakar DPRD OKI, saya menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal proses penyempurnaan rancangan peraturan ini hingga disahkan. Saya pastikan setiap pasal yang tertuang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan karakteristik dan potensi kearifan lokal masyarakat OKI, serta benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan berkeadilan.
Mari kita buktikan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menjadi pelopor daerah yang bersih, asri, dan berkelanjutan. Langkah ini adalah bukti cinta kita kepada tanah kelahiran kita, sekaligus warisan berharga bagi anak cucu kita kelak.(*)
