14 Juli 2026

Rekonstruksi Makna Hak Asuh Anak dalam Hukum Keluarga Indonesia

Oleh Yunita, Dosen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

KoranRakyat.co.id —Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang mencuat ke ruang publik kembali memperlihatkan hak asuh yang masih dipandang masyarakat sebagai kompetisi ayah dan ibu.

Sorotan media umumnya berpusat pada pertanyaan, siapa yang akan “memenangkan” hak asuh, seolah-olah menjadikan anak objek yang harus diperebutkan setelah ikatan perkawinan berakhir. Padahal, perspektif demikian bertentangan dengan paradigma hukum keluarga modern yang memposisikan anak sebagai subjek hukum yang juga memiliki hak-hak independen dari kepentingan kedua orang tuanya.


Sumber: Instagram @sarwendah29

Pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi kepentingan terbaik anaknya, merupakan pengingat bahwa sengketa hak asuh bukanlah persoalan siapa yang paling berlayak menjadi orang tua, tetapi, memperlihatkan bagaimana negara memastikan setiap keputusan pascaperceraian tetap menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara utuh.

Anak Bukanlah Objek Sengketa Orang Tua

Sumber: Instagram @sarwendah29

Sayangnya, praktik peradilan di Indonesia masih cenderung berorientasi pada penetapan siapa yang memegang hak asuh, bukan pada desain pengasuhan pascaperceraian. Putusan pengadilan sering kali dipahami sebagai pemberian “hak” kepada salah satu orang tua, sementara hubungan anak dengan orang tua lainnya menjadi persoalan sekunder. Akibatnya, tidak sedikit sengketa hak asuh yang justru melahirkan konflik baru berupa pembatasan akses bertemu anak, alienasi orang tua (parental alienation), hingga eksploitasi anak sebagai alat tawar dalam perselisihan mantan pasangan (Van Berkel et al., 2022).

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menjamin kewajiban orang dalam pemeliharaan dan pendidikan anak yang tidah hapus setelah putusnya perkawinan. Norma tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa perceraian hanya mengakhiri hubungan suami-istri, bukan hubungan keorangtuaan (parenthood). Dengan demikian, penetapan hak asuh seharusnya tidak dimaknai sebagai monopoli pengasuhan oleh salah satu pihak, melainkan pengaturan mengenai pola pengasuh tanpa menghilangkan hak anak untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Menggeser Paradigma dari Hak Orang Tua Menuju Hak Anak

Gambar buatan Gemini AI

Persoalan mendasar dalam praktik hukum keluarga Indonesia adalah orang tua seringkali keliru memaknai “hak asuh” sebagai hak eksklusif orang tua terhadap anak. Padahal, secara konseptual anak berhak untuk diasuh, dibimbing, memperoleh kasih sayang, serta mempertahankan hubungan personal dengan kedua orang tuanya. Pergeseran orientasi dari parental rights menuju children’s rights masih belum sepenuhnya tampak dalam praktik peradilan maupun budaya hukum masyarakat saat ini.

Pendekatan yang terlalu berorientasi pada penentuan pihak yang “lebih baik” berpotensi mengabaikan kebutuhan psikologis anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas hubungan anak dengan kedua orang tua pascaperceraian lebih signifikan terhadap perkembangan emosional anak dibanding sekadar status hukum mengenai siapa pemegang hak asuh (Kuo et al., 2022). Dengan kata lain, keberhasilan penyelesaian sengketa keluarga tidak diukur dari siapa yang menang di pengadilan, melainkan sejauh mana sistem hukum mampu meminimalkan konflik yang berdampak pada anak.

Pembaruan hukum keluarga tidak cukup dilakukan melalui perubahan norma tertulis. Urgensi saat ini adalah bagaimana merubah paradigma dalam penyelesaian sengketa hak asuh. Hakim tidak seharusnya hanya menentukan siapa yang menjadi pengasuh utama, tetapi juga merumuskan mekanisme pengasuhan bersama (co-parenting) yang menjamin keberlangsungan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, sepanjang tidak terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan maupun tumbuh kembang anak. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip the best interests of the child yang telah diakui secara universal dalam perlindungan anak.

Sudah saatnya sengketa hak asuh dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan sekadar sengketa keperdataan antara mantan suami dan istri. Negara perlu memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan fungsi keluarga setelah perceraian. Sebab pada akhirnya, yang sesungguhnya dipertaruhkan dalam setiap sengketa hak asuh bukanlah ayah atau ibu, melainkan masa depan anak yang berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, stabil, dan tetap memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya. (*)