30 Juni 2026

Salah Obat di Puskesmas, Jadi Bahasan Serius Komisi IV DPRD Kota Bekasi dengan Dinkes

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Senin, 29 Juni 2026, untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan pemberian obat (medication error) yang sudah kadaluarsa kepada seorang pasien di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga.

Rapat dipimpin lansung oleh Ketua Komisi IV, Adelia, S.H, M.H didampingi anggota komisi lainnya, antara lain Wildan Fathurahman, S.Kep. Ns, M.H (Anggota), Tanti Herawati SH, MH (Anggota), Anim Imanudin SE, MM (Anggota) Alimudin, S.Pd.I, M.Si (Anggota), R. Eko Prasetyo, SE (Sekretaris Komisi IV) dan beberapa anggota lainnya itu.

Dalam rapat ini juga ditekankan pentingnya peningkatan ketelitian, komunikasi, dan pengawasan dalam pengelolaan obat di seluruh puskesmas. Ia juga meminta Pegawai Puskesmas Rawa Tembaga yang lalai tersebut diberikan sanksi Nonjob.

Dikatakan Adelia, Dinas Kesehatan harus melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat sistem stock opname, serta memastikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Dinas Kesehatan agar segera melakukan pembenahan sistem guna mencegah kejadian serupa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Beberapa hari sebelumnya, kasus kesalahan penanganan medis juga terjadi di Puskesmas Bintara Jaya, Kota Bekasi. Seorang bayi berusia 9 bulan mengalami radang otak, karena ada dugaan salah pemberian vaksin saat diimunisasi. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban yang kemudian mendapat perhatian serius DPRD Kota Bekasi.

Adelia juga mengungkapkan peristiwa ini membuktikan kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi di Puskesmas. Menurutnya, kejadian yang terulang menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta tidak optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP).

Dikatakan bahwa kepala puskesmas sebagai pimpinan memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses pelayanan. Ia menilai seorang pimpinan tidak dapat beralasan tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan bawahannya, karena fungsi utama kepala Puskesmas adalah melakukan pengawasan.

“Kalau anak buah melakukan kesalahan, yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban adalah pimpinannya. Pengawasan tidak boleh lemah, apalagi ini menyangkut keselamatan pasien,” tegas Adelia usai rapat.

Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila SOP dijalankan secara disiplin, mulai dari stok opname obat setiap bulan hingga pemeriksaan ulang (double check) sebelum obat diberikan kepada pasien.

Ia juga menilai seluruh obat yang diterima dari penyedia harus tetap diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak ketiga. Kemduan, setiap obat yang mendekati masa kedaluwarsa wajib teridentifikasi dengan baik agar tidak sampai diberikan kepada masyarakat.

Meski mengaku kecewa dengan kasus ini, Adelia tetap menilai bahwa sistem pelayanan kesehatan yang dimiliki Pemerintah Kota Bekasi sudah cukup baik. Hanya saja menurutnya, persoalan utama justru berada pada kedisiplinan sumber daya manusia dalam menjalankan sistem tersebut.

Jangan Dianggap Sepele

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati SH, MH, dalam pertemuan ini juga menegaskan dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pasien. “Kami ingin ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian,” tegasnya.

Tanti juga menambahkan evaluasi tidak boleh berhenti pada pembinaan tenaga kesehatan. Pengawasan dan tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas juga harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. (Adv)