5 Juni 2026

Kakek Usia 59 Tahun di Wonosobo Diciduk Polisi, Edarkan Sabu Pakai Modus Sistem Alamat

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Rekam jejak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan ternyata tidak membuat jera WP (59), seorang pria paruh baya asal Wonosobo. Pria yang berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar ini kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo karena kedapatan menguasai ratusan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa tersangka WP merupakan residivis kambuhan yang pernah divonis atas kasus serupa.

“Tersangka WP ini merupakan residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, terkait kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2014 lalu,” ujar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hingga akhirnya pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka WP saat berada di halaman depan Agen LPG 3 Kg Bersubsidi, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan/Desa Sinduagung, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyergapan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti pendukung seperti pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip, hingga timbangan digital,” jelas Kapolres Wonosobo.

Tak berhenti di situ, kelihaian petugas di lapangan membuahkan hasil lebih besar. Saat menyisir area sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik kresek yang sengaja disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih menggunakan batu untuk mengelabui petugas.

Ketika plastik tersebut dibuka, polisi dikejutkan dengan temuan belasan paket sabu siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari ukuran sangat kecil hingga ukuran sangat besar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, di antaranya 15 buah paket sabu dalam plastik klip warna bening berbagai ukuran dengan total berat bruto mencapai 131,8 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita alat-alat pendukung yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut, meliputi 4 buah pipet kaca, 2 buah sedotan warna hitam, 1 buah sedotan warna putih, serta 3 buah korek api gas.

Petugas di lapangan turut mengamankan 5 pack plastik klip warna bening, 3 buah plastik klip kosong berbagai ukuran, 2 buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam, 1 buah sekop modifikasi dari potongan sedotan hitam, dan 2 buah plastik kresek.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di dalam sebuah dompet kulit ukuran sedang berwarna hitam serta saku jaket warna hitam miliknya, yang kini disita bersama 1 unit HP beserta simcard yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WP mengaku mendapatkan seluruh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi yang digunakan adalah ‘sistem alamat’. Tersangka mengambil paket sabu yang sudah diletakkan di suatu tempat oleh DPO berinisial B, kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali sesuai arahan. Tersangka WP dijanjikan akan mendapat upah jika seluruh sabu tersebut habis terjual,” papar AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Atas tindakan nekatnya, kakek berusia 59 tahun ini dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan hukuman yang jauh lebih berat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miIiar,” tegas Kapolres Wonosobo.

Menutup keterangannya, Kapolres Wonosobo turut menyampaikan pesan dan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Beliau menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang merusak masa depan generasi bangsa dan komitmen Polres Wonosobo tidak akan pernah kendor dalam memberantas jaringan ini sampai ke akarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Wonosobo untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan, jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporan ke pos polisi terdekat atau melalui saluran aduan resmi kami,” pungkas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan. (Aris)