19 Mei 2026

Dirjen Imigrasi RI Permudah Pengajuan Bridging Visa

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan kebijakan lzin Tinggal Peralihan yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Pelaksanaan Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia.

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal lmigrasi di evisa.imigrasi.go.id.

Kepala Kantor Imigrasi, Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komitmen lmigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warganegara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayahIndonesia,”ujarnya, 18 Mei 2026.

Penerapan Bridging Visa diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat. (Maria G)

Sumber: Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat Kantor Imigrasi Bekasi