17 April 2026

Duit Rp 11,4 T Hasil Rampasan Perkara di Kejagung Diserahkan Kepada Presiden Prabowo

KoranRakyat.co.id —- Tumpukan duit menggunung sebanyak Rp 11,4 T hasil rampasan perkara di Kejagung diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Dilansir detiknews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara. Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan detikcom, Jumat (10/4/2026), acara penyerahan dilaksanakan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Prabowo hadir di lokasi pada pukul 14.55 WIB.
Prabowo tampak memasuki ruangan acara didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Gunungan duit yang akan diserahkan ke kas negara itu dipajang di depan lokasi acara. Tumpukan uang itu disusun menjadi semacam latar piramida.
Triliunan uang sitaan itu ditempatkan dalam plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu. Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan yang menunjukkan nilai total uang senilai Rp 11.420.104.815.858 triliun yang akan masuk ke kas negara. (*)