30 April 2026

Ketika Hukum Berhenti pada Teks: Menguji Ulang Nalar Mahkamah Konstitusi

Dr. Drs. A. Rifai Abun, S.H., M.Hum., M.H

Dosen Tetap Mata kuliah “Antropologi Hukum”, pada Universitas Wira Buana Metro Lampung

KoranRakyat.co.id —Pada penghujung September 2025, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan usulan penetapan syarat minimal pendidikan strata satu (S1) bagi calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut tidak hanya berhenti sebagai produk yuridis formal, melainkan berkembang menjadi ruang dialektika yang mempertemukan perdebatan hukum dengan refleksi yang lebih mendasar.

Secara kasat mata, putusan itu dapat dipahami sebagai manifestasi konsistensi Mahkamah dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusional, terutama dalam konteks perlindungan hak politik warga negara. Mahkamah tampak berpegang pada kerangka normatif yang menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama dalam menilai pembatasan terhadap hak tersebut. Namun demikian, pembacaan yang lebih mendalam mengungkap adanya lapisan persoalan yang lebih kompleks.

Putusan ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan epistemologis yang tidak sederhana: apakah hukum cukup dimaknai sebagai teks yang bersifat statis dan tertutup, ataukah ia semestinya dipahami sebagai instrumen dinamis yang mampu merespons kebutuhan substantif masyarakat?. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi sekadar berfungsi sebagai penjaga kepastian, tetapi juga dituntut menghadirkan kebermanfaatan dan keadilan yang relevan dengan perkembangan sosial. Pendekatan tersebut pada dasarnya memiliki kontribusi signifikan, khususnya dalam menjamin kepastian hukum (legal certainty) serta membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui penegakan norma yang konsisten dan terukur. Namun demikian, apabila diterapkan secara rigid dan tekstualistik, pendekatan ini berisiko mengabaikan dimensi substantif hukum, yakni aspek keadilan dan kemanfaatan sosial yang seharusnya menjadi tujuan akhir dari keberadaan hukum itu sendiri. Dalam kondisi demikian, hukum cenderung tereduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural, bukan sebagai instrumen normatif yang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif.

Akibatnya, suatu putusan dapat memenuhi standar formal konstitusionalitas, tetapi belum tentu mencerminkan rasa keadilan dalam realitas sosial. Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden, problematika ini tampak semakin mengemuka ketika aspek kualitas kepemimpinan nasional tidak memperoleh tempat yang memadai dalam konstruksi penafsiran konstitusi. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan pendekatan normatif-positivistik dalam menjangkau dimensi yang lebih luas dari tujuan hukum, khususnya dalam menjawab kebutuhan substantif masyarakat.

Padahal, dalam negara modern yang kompleks seperti Indonesia, jabatan presiden tidak dapat dipahami hanya sebagai simbol kedaulatan rakyat. Presiden adalah pusat pengambilan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan, stabilitas politik, hingga kesejahteraan masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil memiliki dampak luas dan jangka panjang. Oleh karena itu, berbicara tentang persyaratan calon presiden sejatinya bukan hanya soal hak politik, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola negara.

Di titik inilah, penafsiran konstitusi seharusnya tidak berhenti pada aspek legalitas formal. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “apakah pembatasan tertentu melanggar hak konstitusional?”, tetapi juga “apakah ketiadaan standar tertentu berpotensi merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang?”. Dengan kata lain, hukum tidak hanya dituntut untuk sah, tetapi juga untuk relevan.

Ketika Mahkamah Konstitusi menolak gagasan pembatasan berbasis pendidikan formal dengan alasan melindungi hak politik, keputusan tersebut memang sejalan dengan prinsip demokrasi prosedural. Namun, demokrasi tidak hanya berhenti pada prosedur. Ia juga menuntut kualitas. Demokrasi yang hanya mengandalkan mekanisme formal tanpa mempertimbangkan kapasitas aktor politik berisiko melahirkan kepemimpinan yang tidak efektif. Dalam kondisi demikian, rakyat memang berdaulat dalam memilih, tetapi tidak selalu dijamin memperoleh pemimpin yang mampu menjalankan mandat secara optimal.

Di sinilah batas dari nalar normatif menjadi terlihat. Ia bekerja dengan baik dalam menjawab pertanyaan “apa yang diperbolehkan”, tetapi sering kali gagal menjawab pertanyaan “apa yang seharusnya”. Padahal, hukum, khususnya hukum konstitusi, tidak dapat dilepaskan dari tujuan etik dan sosialnya. Ia harus mampu menjamin kemaslahatan publik, bukan sekadar menjaga konsistensi norma.

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi cara berpikir dalam penafsiran konstitusi. Pendekatan yang terlalu legal-positivistik perlu dilengkapi, bahkan dalam batas tertentu digeser, menuju paradigma yang lebih integratif dan kontekstual. Penafsiran hukum harus bergerak dari legalitas formal menuju rasionalitas substantif. Artinya, hakim tidak hanya membaca teks, tetapi juga memahami konteks; tidak hanya menilai norma, tetapi juga mempertimbangkan dampak.

Dalam kerangka ini, gagasan tentang living constitution menjadi relevan. Konstitusi tidak boleh dipahami sebagai dokumen statis yang hanya merekam kehendak masa lalu, melainkan sebagai teks hidup yang harus mampu merespons dinamika zaman. Penafsiran terhadapnya harus adaptif, terbuka terhadap perkembangan sosial, dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar penjaga status quo.

Lebih jauh, pendekatan hukum progresif juga menawarkan perspektif yang penting. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif. Dalam konteks ini, indikator kapasitas kepemimpinan—termasuk pendidikan formal—dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya rasional untuk menjamin kualitas tata kelola negara. Tentu, hal ini tidak boleh dilakukan secara diskriminatif, tetapi juga tidak bisa diabaikan begitu saja atas nama kebebasan politik.

Perlu ditegaskan bahwa gagasan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik secara sewenang-wenang. Sebaliknya, ia berangkat dari kesadaran bahwa hak politik dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Demokrasi yang sehat bukan hanya yang memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi, tetapi juga yang memastikan bahwa hasil dari partisipasi tersebut mampu menjamin kesejahteraan bersama.

Dalam konteks ini, kualitas kepemimpinan tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada mekanisme demokrasi prosedural. Ada kebutuhan untuk menghadirkan standar-standar rasional yang dapat menjadi penyangga bagi kualitas tersebut. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam populisme yang dangkal, di mana popularitas lebih menentukan daripada kapasitas.

Kritik terhadap cara berpikir Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mendelegitimasi lembaga tersebut. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dalam mengembangkan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penguatan basis epistemologis dalam setiap putusannya menjadi sangat penting.

Pada akhirnya, diskursus mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang lebih komprehensif, yakni sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya menjamin kebebasan dan perlindungan hak politik, tetapi juga memastikan kualitas kepemimpinan nasional. Dalam perspektif ini, relasi antara hak politik dan kapasitas kepemimpinan tidak dapat diposisikan secara dikotomis, melainkan harus dipahami sebagai dua dimensi yang saling melengkapi. Mewujudkan keseimbangan di antara keduanya merupakan tantangan konseptual dan praksis yang kompleks, namun niscaya dalam kerangka negara hukum demokratis.

Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila hukum tidak lagi direduksi sebagai norma yang bersifat statis dan tertutup, melainkan dipahami sebagai instrumen dinamis yang berorientasi pada kemaslahatan publik. Dengan demikian, penafsiran dan penerapan hukum tidak cukup berhenti pada aspek legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi kemanfaatan dan keadilan substantif. Dalam kerangka ini, hukum dituntut untuk mampu menjawab secara simultan dua pertanyaan fundamental, yakni mengenai apa yang sah secara konstitusional (constitutional validity) dan apa yang paling memberikan manfaat bagi masyarakat (social utility).

Dengan demikian, refleksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan normatif semata. Ia harus menjadi momentum untuk membongkar dan membangun ulang cara berpikir hukum kita. Sebab, pada akhirnya, konstitusi bukan hanya untuk ditafsirkan, tetapi untuk dihidupkan—agar tetap relevan, bermakna, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)