30 April 2026

KPK Sita Lima Koper Uang Rp5 Miliar  Suap Impor Bea Cukai di Ciputat

KoranRakyat.co.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper uang senilai Rp5 Miliar dari dugaan suap impor bea cukai di Ciputat Jumat (13/2/2026),

Dilansir Inilah.com Penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea dan Cukai makin panas. Jumat (13/2/2026), KPK menggeledah lokasi pihak terkait di Ciputat, Tangerang Selatan. Hasilnya tak main-main, lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5 miliar diamankan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada  wartawan, Jumat (13/2/2026).

Duit yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang, dari rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit. Dalam foto yang dibagikan KPK, uang itu dijejalkan ke lima koper.

“Mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” ucap Budi.

Tak cuma uang, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyimpan aliran dana hasil korupsi di sebuah safe house berupa sejumlah unit apartemen.

Salah satunya berada di Gading River View (GRV), Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya di Tower SMB, SF dan HBR. Apartemen itu diduga disewa khusus sebagai rumah aman. KPK kini menelusuri siapa pemilik atau penyewanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menetapkan pihak yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com

Dalam rangkaian OTT di Jakarta dan Lampung, KPK menyita aset dari safe house dengan total nilai Rp40,5 miliar. Rinciannya: uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.000, SGD 1,48 juta, dan JPY 74.750.000.

Selain itu, penyidik mengamankan emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam yang nilainya belum diketahui.

Dari operasi itu, 17 orang diamankan. Enam ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya pejabat Bea Cukai, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Tiga lainnya dari pihak swasta: pemilik PT BR atau Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

KPK membeberkan konstruksi perkara. Jalur merah—yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor—diduga dikondisikan agar tak berfungsi. Tujuannya meloloskan kepentingan importir, khususnya barang yang dikirim PT Blueray.

Pengkondisian itu disebut dilakukan Orlando bersama Sisprian dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan saat itu.

Skemanya rapi. Orlando diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyusun rule set pemeriksaan 70 persen untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Data tersebut dimasukkan ke sistem mesin targeting lewat Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Hasilnya, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah. Lolos tanpa diperiksa fisik. Sebagai imbalan, PT Blueray diduga menyetor Rp7 miliar tiap bulan kepada para oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. (*)