30 April 2026

Kemenkes : Sistem Rujukan Tak Perlu Berjenjang, Bisa Langsung ke RS Kelas Tertinggi

KoranRakyat.co.id —-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengluarkan regulasi baru terkait sistem rujukan yang selama ini berjenjang dari kelas D hingga A dan bisa langsung ke RS kelas tertinggi.

Dilansir Inilah.com —-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan akan merombak total sistem rujukan pasien. Sistem lama yang bersifat kaku dan berjenjang (dari RS Kelas D, C, B, ke A) akan dihapus.

Nantinya, sistem rujukan akan diganti menjadi berbasis kompetensi atau kebutuhan medis pasien.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan, perubahan ini bertujuan agar pasien lebih cepat mendapat penanganan yang tepat. Dengan aturan baru, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas bisa langsung merujuk pasien ke RS level tertinggi tanpa harus melalui RS kelas di bawahnya.

“Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, jadi tidak harus berjenjang,” ujar Azhar saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Azhar memaparkan, Kemenkes akan mengklasifikasikan ulang layanan kesehatan dalam empat level kompetensi baru, menggantikan sistem kelas D-A:

Dasar (setara Puskesmas/FKTP)

RS Madya

RS Utama

RS Paripurna

“Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis… Jadi nanti FKTP bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna,” jelas Azhar.

Hemat Biaya, Pasien Ditangani Tuntas

Azhar berharap perbaikan sistem ini dapat menghemat biaya yang dikeluarkan pasien dan BPJS Kesehatan, karena pasien tidak perlu “dirujuk-rujuk lagi” atau berpindah-pindah rumah sakit.

Ia ingin memastikan pasien dilayani secara tuntas di satu fasilitas rujukan.

“Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan… Begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” ucapnya. (*)