Calon Jemaah Haji 2026 yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan (Istithaah) bisa Ditolak Keberangkatannya

KoranRakyat.co.id —-Calon jemaah haji 2026 yang tidak memenuhi standar syarat kesehatan (istithaah) bisa ditolak keberangkatannya karena regulasi yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi diperketat.
Diwartakan Inilah.com sebelumnya bahwa Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menegaskan komitmen untuk memperkuat standar istithaah kesehatan jemaah calon haji serta meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan bilateral antara kedua negara di Riyadh, Arab Saudi.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf, sementara pihak Saudi dipimpin oleh Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.
“Haji adalah ibadah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar kemampuan itu adalah kesehatan jemaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jemaah lainnya,” ujar Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Standar Kesehatan Jemaah Diperketat

Kedua menteri sepakat bahwa penyelenggaraan Haji 2026 harus lebih aman, sehat, dan bermartabat. Salah satu langkah penting adalah penerapan standar kesehatan jemaah (istithaah) yang lebih ketat serta persiapan operasional yang lebih matang di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Arab Saudi akan membentuk Joint Operation Group, sebuah satuan kerja bersama yang akan berfungsi sebagai pusat koordinasi real time untuk memantau seluruh aspek operasional haji.
Dalam pertemuan itu, Gus Irfan juga menyampaikan sejumlah masukan, termasuk keberatan atas penempatan sebagian jemaah Indonesia di zona 5 yang dinilai kurang ideal. Pihak Saudi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem layanan yang tengah ditingkatkan.
Pemeriksaan Acak jemaah Haji 2026
Fokus pembahasan juga menyoroti penerapan pemeriksaan kesehatan acak terhadap jemaah pada musim haji 2026 mendatang. Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan di bandara, hotel, hingga area Masyair untuk memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi syarat istithaah.
Jemaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah Indonesia menyatakan siap melakukan penyesuaian, termasuk penataan transportasi, fasilitas pendukung, serta penerapan sistem tanazul yang lebih terukur.
Penegasan Aturan Penyembelihan Dam
Selain soal kesehatan, pertemuan juga membahas pelaksanaan penyembelihan hewan Dam. Otoritas Saudi menegaskan bahwa seluruh proses hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah, Adahi, dengan sistem pembayaran yang telah diatur.
Setiap bentuk penyembelihan di luar mekanisme resmi tersebut tidak sah dan dianggap melanggar ketentuan hukum Saudi.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama kedua negara untuk menjaga kesucian ibadah haji dan memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan aman, tertib, dan sesuai tuntunan syariat Islam. (*)
