25 Mei 2026

Albar S Subari SH MH

Pengamat Hukum dan Sosial

Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat Turut serta memerintah dengan perantara wakilnya: pemerintahan rakyat dengan pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, , 1989:195).

Demonstrasi adalah peragaan atau pertunjukan. ( idem)..

Pertanyaan kita apakah ada hubungan antara Demokrasi dan Demonstrasi.

Kalau dikaji secara teori maka keduanya sangat erat satu dengan yang lain nya.

Demonstrasi atau dalam bahasa sehari hari disebut juga UNJUK RASA.

Jadi demonstrasi adalah suatu bentuk pertunjukan warga negara atau masyarakat tertentu dengan maksud untuk menyampaikan atau menunjukkan rasa yang mereka rasakan dalam satu kondisi.

Karena berkaitan dengan Demokrasi tentu yang mereka unjuk rasakan adalah berkaitan dengan sistem jalan nya pemerintahan yang seharusnya di dalam model negara demokratis yaitu negara yang berdaulat adalah RAKYAT dengan sistem Perwakilan.  Demonstrasi adalah suatu bentuk koreksi atas jalan nya pemerintahan itu sendiri, antara yang seharusnya dengan yang senyatanya. Kalau dalam bahasa dunia ilmu hukum sebagai mana di sampaikan oleh Plato : alam idee dan alam kenyataan.

Bicara alam IDEE dan Alam RIEL di negara kita yang menganut asas atau philosofis Demokrasi Pancasila itu akan semakin jelas kalau kita menelusuri bunyi Pembukaan UUD 45 yang disebut dengan istilah Rechtsidee.

Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH menerjemahkan istilah Rechtsidee dengan CITA HUKUM.

Ada juga pakar hukum menterjemahkan nya dengan ” Cita Cita Hukum”.

Apa yang dimaksud isi dari cita hukum tersebut,

Dapat kita kutip sebagai berikut sebagai di dalam empat alinea Pembukaan UUD 45. Yang intinya ada pada alinea keempat yang berisi rumusan Pancasila.

Kalau kita kelompok ke isi Pancasila itu terutama yang berkaitan dengan Demokrasi adalah pelaksanaan dari Asas Kedaulatan Rakyat.

1, idenya Rakyat Berdaulat;

2, caranya Musyawarah/ Perwakilan.

3, ril nya adalah Keadilan Sosial

Tentu ini yang harus diwujudkan. Kalau tidak tentu rakyat akan melakukan unjuk rasa ( demonstrasi- baca Demontrasi damai dan bermartabat sesuai dengan norma norma yang berlaku: agama, hukum, dan budaya).

Biasanya unjuk rasa akan berhubungan dengan tiga point tersebut ( idee, cara, ril).

Sebagai ilustrasi dibulan Agustus 25, di saat kita merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 80, telah terjadi dua kali setidaknya yaitu tanggal 25 Agustus 25 dengan isu BUBARKAN DPR RI.

Tanggal 28 Agustus 25 Elemen Buruh yang menuntut Besaran UPAH yang mereka terima serta sistem kerja outsourcing dan lain sebagainya.

Ini kontradiksi dengan pola tingkah anggota DPR RI yang bergembira ria berjoget karena mendapat kenaikan pendapatan/ tunjangan.

Bahkan ada ucapan anggota DPR RI yang menghina rakyat dengan kata kata yang tidak sewajarnya diucapkan oleh seorang wakil rakyat dengan ucapan ” Manusia Paling Tolol Se-Dunia”.

Bahkan berlanjut memberikan respon balik yang dirasakan menyakiti hati rakyat. Malah mencari cari pembenar seperti mengatakan ” kami adalah ARTIS biasa bergoyang.?.

Di sisi lain rakyat semakin menjerit karena terhimpit oleh kondisi ekonomi semakin lama semakin berat, karena beberapa kebijakan misalnya kenaikan pajak bumi dan bangunan sampai 250 persen kasus di Pati Jawa Tengah, menimbulkan unjuk rasa, menuntut bupatinya dimakzulkan.

Bahkan ada yang merencanakan 1000 persen. Belum lagi tahun depan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan dan lain sebagainya.

Kompas tv. Membuat tajuk dialog berjudul ” Kontoversi Cara Jawab DPR RI Hadapi Kritik Warga, ( kompas petang, 28 Agustus 25).

Ada yang lebih aneh pernyataan dari wakil ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yang mengatakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat rapat kerja komisi III dengan KPK, menyeru atas perintah ketua partai agar KPK sebelum menangkap OTT Anggota partai harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan partai. Ini lucunya kalau sudah di koordinasi dengan pihak partai tentang namanya bukan operasi tertangkap tangan?.

Alasannya melecehkan partai, timbul pertanyaan lain apa hubungan tindak Pidana yang dilakukan dengan pelaku koruptor dengan partai?.

Kalau sampai dilakukan sesuai kehendak mereka tentu ini menciderai asas demokrasi yaitu melakukan diskriminasi.

Padahal di negara hukum seorang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.( Rule of law). Dan melanggar sila keadilan sosial. (*)