7 Juni 2026

K-MAKI : Kasus H. Halim Murni Kelalaian Negara dan Kadaluarsa, Harusnya ‘Onslag’

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Setelah menelisik dokumen – dokumen perizinan yang dimiliki PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Deputy Sumatera Selatan, menilai tindakan aparat penegak hukum yang mentersangkakan Kemas H. Abdul Halim Ali — akrab dipanggil Haji Alim — selaku pemilik perusahaan, adalah salah kaprah.

Fery Kuniawan, Deputi K-MAKI Sumatera Selatan. (f/ist)

”Haji Halim sudah lebih dari 20 tahun berinvestasi dan berusaha di tanah negara tanpa ada sanggahan dari institusi pemegang asset tanah negara yaitu BPN dan BPKH Kemenhut. Ini bukanlah waktu yang singkat. Artinya kasus ini harusnya kadaluwarsa dan ini akibat kelalaian institusi pemerintah.,” ujar Deputi K-MAKI Sumsel, Fery Kurniawan kepada koranrakyat.co.id, Senin (25/8/2025)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H. Halim kini berstatus tersangka perkara dugaan penyerobotan lahan serta memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang masuk rencana pembangunan jalur tol Betung – Tempino Jambi. Kasus ini, juga menjerat Amin Mansyur dan Yudi Herzandi. Dua nama terakhir adalah orang kepercayaan H. Halim yang mengurus usaha PT SMB di bidang perkebunan karet, kelapa sawit, dan juga pertambangan batubara.

Perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen rencana ganti rugi trase jalan tol Betung – Tempino Jambi ini bisa dinyatakan kadaluwarsa (hapus secara hukum), jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jontho Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam Undang-undang ini dijelaskan secara implisit: kadaluwarsa tuntutan untuk perkara korupsi, bisa bervariasi antara sesudah enam tahun hingga sesudah delapan belas tahun berlalu.

”Nah PT SMB ini sudah beroperasi dan menguasai lahan – yang menjadi objek perkara — sudah lebih dari 20 tahun. Harusnya divonis Onslag karena kadaluwarsa,” ujar Fery menambahkan.

Onslag atau onslag van rechtsvervolging dalam bahasa hukum, adalah putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Dengan kata lain, H Halim dan dua orang kepercayaannya itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Fery juga mencatat, tanah negara yang pengausaannya dikuasai PT SMB dan diluar HGU PT. SMB, dahulunya masuk kawasan hutan negara berdasarkan SK Kemenhub No. 76 tahun 2001 dan SK Kemenhut No. 822 tahun 2013. Namun setelah rekomendasi dari Ombudsman maka terjadi perubahan status.

Berdasarkan SK Kemenhut No. 6600 tahun 2021 maka lahan yang dikuasai PT SMB atau H Halim diluar HGU itu, saat ini bukan lagi kawasan hutan negara.

Kesalahan Negara

Sebaliknya Fery menilai bahwa kasus ini murni kesalahan dan kelalaian institusi negara. Dan kesalahan negara itu, tidak boleh dibebankan kepada individu atau koorporasi yang harus menanggungnya. Harusnya menurut Fery aparatur penegak hukum berprinsip keadilan bagi semua pihak. Artinya terminologi Equality Before The Law harus ditegakkan.

Negara yang memberi izin PT SMB menguasai tanah negara selama lebih dari 20 tahun untuk perkebunan swait. Sepanjang tahun tersebut tidak pernah ada kesalahan atau pelanggaran. Itu dibuktikan dengan tidak adanya upaya hukum atau sanggahan sekalipun dari pemerintah.

”Jadi sangat tidak tidak fair menghukum H. Halim dengan pasal penyerobotan lahan atau pasal – pasal sejenis dengan dalih apapun,” tegas Fery.

Ia menambahkan bahwa negara hanya berhak menagih kewajiban yang belum dikenakan kepada H Halim berupa pajak yang tiada tertagih. Ini juga bukti kelalaian negara, setelah memberi izin penguasaan tanah negara kepada PT. SMB.

Hukum tidak bisa dibuat semena – mena karena salah negara maka individu dan korporasi dipersalahkan, cukup dengan menagih kewajiban yang tertunda atas kesalahan negara yang lalai menjaga assetnya. (hm)