31 Mei 2026

Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Nilai Nilai Pancasila.

Albar S Subari SH.MH

Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

KoranRakyat.co.id—–Dalam rangka kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Sriwijaya ( FISIP), dengan Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI), dalam bentuk kajian akademik. Akan melakukan Focus Group Discussion ( FGD), yang berjudul ” Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Nilai Nilai Pancasila “.

Sebagai salah satu Nara sumber dalam kegiatan FGD dimaksud akan menghadirkan saudara H. Albar Sentosa Subari SH SU, selain mantan akademisi, juga sebagai Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan sebagai mitra kerja di daerah dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang terbentuk diakhir tahun 1999 sampai sekarang. Yang diharapkan nanti mengkajinya dari sisi nilai nilai Pancasila.

Dalam konteks Kedaulatan Rakyat tentu banyak kaitannya dengan sistem pemerintahan tradisional yang berada di Nusantara.

Sebagai salah satu contoh nya adalah adanya sistem pemerintahan tradisional yang disebut sistem pemerintahan MARGA, walaupun sebenarnya dari sisi normatif setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 telah dibubarkan karena tidak sesuai dengan asas nasionalisme ( lihat penjelasan UU No. 5 tahun 1979), yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983,

Namun Marga dalam sistem Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tetap diakui yang selanjutnya disebut Lembaga Adat ( lihat butir ketiga dari SK Gubernur Sumatera Selatan 142).

Tapi yang penting di sini ada yang bisa diambil dari sistem pemerintahan marga dalam konteks nilai nilai Pancasila yang telah diadopsi oleh sila sila itu sendiri.

Misalnya nilai nilai musyawarah mufakat, asas kebersamaan, asas saling mengormati antara anggota kelompok masyarakat lokal dan sebagainya.

Pada judul FGD ( Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Nilai Nilai Pancasila) di dalam sub judulnya adalah ” Perspektif Hukum Tata Negara Dalam Konteks Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Nilai Nilai Pancasila” , akan lebih banyak kaitannya dengan teori integralistik dari ahli hukum adat yang sekaligus anggota perumus batang tubuh UUD 45, maupun UUD RIS dan UUD S 1950 yaitu Prof. Dr. R. Soepomo SH ( walaupun sempat menjadi perbincangan para ahli hukum adat yang pro dan juga yang kontra). Tapi yang jelas nanti kita akan mengkaitkan nya dengan model Kedaulatan Rakyat dalam sistem Pemerintahan rakyat baik sebelum merdeka yang disebut dengan Hukum Tata Negara Adat ( istilah Prof. Herman Sihombing – guru besar ilmu hukum adat fakultas hukum universitas Andalas Padang Sumatera Barat).

Yang juga pernah penulis kupas dalam satu buku yang berjudul Hukum Tata Negara Adat ( HTN Adat)

Mengutip Prof. Dr. A. Hamid S. At-Tamimi, SH, dalam pembelaan dengan konsep integralistik Prof. Soepomo melihat ada kesamaan nya pada DESA di Indonesia ( MARGA di Sumatera Selatan- tambahan penulis)”

Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menetapkan dirinya negara demokrasi.

Sebagaimana dikemukakan, pola sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Republik Indonesia mengakui pola pemerintahan desa yang asli tetapi dengan asas asas modern. MPR umpama nya, dapat disamakan dengan lembaga musyawarah desa, rapat desa atau rembuk desa; presiden ialah kepala Republik desa, dan seterusnya. Dengan demikian maka kehendak para penyusun UUD 1945 agar negara Republik Indonesia mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang khas Indonesia namun mengikuti panggilan zaman, telah diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat) dan pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi.

Untuk mewujudkan ketentuan hukum dasar yang berbunyi ” Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat ( Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, diperlukan kejelasan dan kejernihan hubungan rakyat di satu pihak dengan DPR, MPR dan Presiden Mandataris MPR di lain pihak. Karena dalam hubungan inilah demokrasi Indonesia menampakkan dirinya. Sebagai mana ditegaskan bahwa dalam suatu demokrasi Rakyat berada dalam dua kualitas sekaligus, yaitu rakyat yang berdaulat ( citoyen, citizen, burger) dan rakyat yang diperintah ( sujet, subject, onderdaan.

Lihat At-Tamimi, 1993;28.

Focus Group Discussion tersebut insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 25 di ruang Tanjak Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Sriwijaya Palembang. (*)