31 Mei 2026

Potensi Aliran Dana ke Pejabat dalam Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Ditelusuri KPK

KoranRakyat.co.id —– Adanya potensi aliran dana ke pejabat tertentu  dalam  dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut di terkena operasi tangkap tangan, lagi ditelusuri pihak KPK.

Dilansir Tempo.co , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri arus uang yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Sumatera Utara dalam pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penelusuran ini lantaran dua tersangka yaitu M. Akhirudin Efendi Piliang serta M. Rayhan Dulasmi Piliang memberikan uang ke sejumlah pejabat dalam pengadaan proyek itu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (detikcom)

“Karena mereka adalah penyedia jasanya. Merekalah yang mendistribusikan. Saudara KIR dan putranya inilah yang mendistribusikan uang-uang itu kemana saja,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Salah satu pejabat yang saat itu menerima uang pengadaan proyek jalan adalah Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting. Topan merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga tersangka dalam permasalahan ini. “Nah kalau TOP ini adalah penerima. Jadi dia nerima dari KIR (Akhirudin). Nah kalau KIR ini ya kami sedang gali lagi selain ke TOP kemana saja, ke siapa lagi pejabat yang lainnya seperti itu,” ucapnya.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, bahwa dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Para pejabat yang mendapatkan suap tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara itu, pihak swasta yang memberikan suap adalah Direktur Utama PT DNG, M. Akhirudin Efendi Piliang serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Asep menjelaskan, apabila PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap.

“Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep saat pada 28 Juni 2025. Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan. (*)