50 Guru Ajukan Cerai Justru Setelah Diangkat Jadi PPPK-ASN

KoranRakyat.co.id — Punya status sebagai karyawan PPPK/ASN atau swasta tidak jaminan perjalanan rumah tangga akan langgeng dan harmonis. Justru ada fenomena baru, setelah diangkat sebagai karyawan berstatus PPPK/ASN banyak yang ajukan cerai dengan pasangannya.
Salah satu contoh yang dilansir Beritasatu.com, fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun aparatur sipil negara (ASN).
Angka ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pengajuan permohonan perceraian itu dipicu beberapa faktor, mulai dari masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Mukmin.
“Mayoritas dari 50 guru yang mengajukan cerai itu melakukannya setelah menerima SK PPPK maupun PNS,” kata Mukmin kepada wartawan di Pandeglang, Sabtu (26/7/2025).
Mukmin menjelaskan para guru yang menggugat cerai tersebut umumnya masih berusia muda, dengan mayoritas di bawah 40 tahun, kendati begitu, ada juga yang berusia di atas 45 tahun dan sebagian besar penggugatnya perempuan atau istri.
“Rata-rata mereka usia di bawah 40 tahun, tetapi ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beragam faktor yang melatarbelakangi keputusan cerai para guru tersebut. Mulai dari masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
“Banyak juga kasus di mana suami bekerja di luar daerah, tetapi tidak pernah memberi kabar ke istri. Itu sering jadi pemicu perceraian,” jelasnya.
Mukmin menambahkan, sebelum proses hukum berlanjut, pihak Dindikpora selalu berupaya melakukan mediasi dan pembinaan terhadap guru-guru yang bermasalah dalam rumah tangga. Namun, tidak semua proses tersebut berhasil mencegah perceraian.
“Kami selalu mencoba mendamaikan terlebih dahulu. Tetapi jika memang sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak bersangkutan bersikeras, maka kami hanya bisa memfasilitasi prosesnya,” pungkasnya.
Perceraian PPPK Dinas Pendidikan Blitar Meningkat
Kasus perceraian di lingkungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengalami peningkatan signifikan sepanjang semester pertama tahun 2025.
Berdasarkan data yang diterima, tercatat 22 permohonan izin perceraian telah masuk ke instansi tersebut, dan 15 di antaranya diajukan oleh PPPK, mayoritas perempuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar saat ditemui pada Senin (28/7/2025).
“Dari total 22 permohonan, 15 diajukan oleh PPPK. Mayoritas merupakan perempuan yang menjadi pihak penggugat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak status kepegawaian mereka resmi menjadi PPPK, pengajuan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosedur administratif mensyaratkan adanya izin dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sebelum diangkat jadi PPPK, tidak perlu izin, tetapi setelah resmi, wajib ada izin dari PPK sebagai bentuk tertib kepegawaian,” jelasnya.
10 Kasus Sudah Masuk Tahap Lanjut
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 10 kasus telah masuk tahap lanjutan dan kini sedang diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.
“Kalau dalam proses internal masih bisa rujuk, tidak kami teruskan. Tapi kalau tidak ada titik temu, baru kami ajukan ke BKPSDM,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen permohonan, penyebab perceraian umumnya tidak dijelaskan secara detail. Kebanyakan hanya mencantumkan alasan umum, seperti “sudah tidak ada kecocokan”.
Lebih lanjut, ia menegaskan, putusan dari pengadilan agama tidak bisa diterbitkan jika belum ada izin resmi dari bupati. Hal ini diberlakukan untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian.
“Kalau dilanggar, akan ada sanksi administratif. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Tren Meningkat
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar hanya menerima 15 permohonan izin perceraian dari ASN. Artinya, tren perceraian di kalangan pegawai, khususnya PPPK, menunjukkan lonjakan dalam waktu setahun.
Peningkatan ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait, mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga kondisi psikologis dan profesionalisme pegawai di lingkungan pendidikan. (*)
