14 Mei 2026

Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan Gerebek Suami dan Selingkuhan, Keduanya jadi Tersangka

KoranRakyat.co.id —  Istri sah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan langsung menggerebek suaminya bersama pasangan selikunghannya di sebuah kost-kostan dan kini memasuki babak baru, Rabu 2 Juli 2025. Keduanya sudah ditetapkan sebagai  tersangka.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang seperti diwartakan Sumeks.co, mantan Sekwan OKUS, inisial JA dan selingkuhannya MZ kini statusnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus Perzinahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie membenarkan status keduanya, yakni JA dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Dimana, menurut dia, keduanya tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan bilangan Kecamatan IB I Palembang beberapa waktu lalu.

Andrie mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP entang Perzinahan.

“Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Selain berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari TKP (tempat kejadian perkara) dan dari Labtor (laboratorium forensik) Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tutupnya. (*)