30 April 2026

Kejagung Periksa “Mbah” Google, Kejar Klausul Penawaran Chromebook ke Nadiem Makarim

KoranRakyat.co.id —Berbagai langkah dan upaya dilakukan penegak hukum –khususnya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan pejabat yang merugikan negara trilunan –seperti kasus dugaan korupsi penawaran Chromebook ke Nadiem Makarim.

Diwartakan  Inilah.com, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil pihak Google sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan  laptop  Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami sejumlah penawaran yang diduga diajukan pihak Google kepada mantan Mendikbudristek, Nadien Makarim selain proyek pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, enggan membeberkan secara rinci isi penawaran maupun jadwal pemanggilan pihak Google karena merupakan materi penyidikan yang bersifat rahasia.

“1 (isi penawaran pihak Google kepada Nadiem selain pengadaan laptop Chromebook) dan 2 (jadwal pemanggilan pihak Google), tentu secara substantif terkait apa ada pada penyidik dan itulah yang akan dikonfirmasi ke pihak Google,” kata Harli kepada Inilah.com, Rabu (25/6/2025).

Harli juga mengaku belum mendapat informasi terkait rapat Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020, di mana eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, disebut-sebut meminta kickback sebesar 30 persen dari pihak Google atas keuntungan pengadaan Chromebook.

“Info itu belum terinformasi,” ujarnya.

Diketahui, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi selama hampir 12 jam oleh penyidik Jampidsus, Senin (23/6/2025). Ia tiba di Gedung Bundar pukul 09.10 WIB dan keluar sekitar pukul 20.58 WIB, dengan total 31 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus juga menelusuri perencanaan pengadaan Chromebook serta keterkaitan Nadiem dengan sejumlah vendor penyedia.

“Terkait dengan ini kan yang bersangkutan sebagai Menteri masih pada seputar bagaimana perencanaan dan kaitan dengan para vendor,” kata Harli di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Penyidik juga mengulik hubungan Nadiem dengan pihak Google, khususnya terkait penawaran laptop Chromebook.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ujarnya.

Di sisi lain, lima vendor atau perusahaan yang terlibat dalam pengadaan laptop tersebut juga mulai diperiksa. Identitas kelima vendor masih dirahasiakan karena substansi penyidikan belum dapat diungkap ke publik.

“Sekarang kita masih terus melakukan penggalian, dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Harli menuturkan, pemeriksaan mencakup proses pengadaan melalui sistem e-Katalog yang dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa proses lelang konvensional.

Padahal, total anggaran bantuan TIK untuk 2020–2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, dengan total anggaran sekitar Rp9,98 triliun. Sementara batas pengadaan langsung dalam sistem pengadaan pemerintah maksimal hanya Rp200 juta.

“Nah kalau sistem e-Katalog kan berarti dia sudah ada nilai-nilai yang tertera di ketentuannya, itu yang ditawarkan, tentu ada spesifikasinya juga, tapi tidak melalui proses pelelangan biasa,” jelas Harli.

Penyidik kini mendalami apakah ada kongkalikong antara penyedia jasa dan pengguna anggaran dalam proses tersebut.

“Nanti akan didalami lagi seperti apa kebenarannya, dan bagaimana prosesnya, dan bagaimana keterkaitan keikutsertaan para vendor di situ, apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya,” imbuhnya.

Rapat 6 Mei 2020

Pemeriksaan juga menelusuri keterlibatan Nadiem dengan para staf khususnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat pengkondisian kajian teknis pengadaan Chromebook.

Nadiem diketahui menggelar rapat dengan jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan laptop berbasis Windows. Kajian tersebut berubah pada Juni 2020 dan diarahkan ke penggunaan Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6  Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” ujar Harli, Selasa (23/6/2025).

Penyidik juga mendalami komunikasi Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait proses penyusunan kajian teknis tersebut.

“Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik ya, kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik ya dan ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem). Lalu kaitannya dengan Stafsus juga,” lanjutnya.

Fiona sudah diperiksa terkait bukti chat pada dua kesempatan, yaitu Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025). Sementara Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

“Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan,” kata Harli.

Penyidik saat ini tengah menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Nadiem, Fiona, Jurist Tan, dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan berpotensi menjadi tersangka.

“Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini,” tutup Harli. (*)