Pengaduan soal Penyiksaan ke Komnas HAM, Polri Urutan Tertinggi, Sumsel Urutan Ketiga Kategori Daerah

KoranRakyat.co.id|Jakarta —Pengaduan masyarakat terkait penyiksaan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Azazi Manusia (HAM) Polri menempati urutan tertinggi dan Sumatera Selatan (Sumsel) urutan ketiga untuk kategori daerah.
Dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan penyiksaan.
Anis mengatakan, ada 176 aduan terhadap Polri selama periode 2020-2024, diikuti oleh TNI sebanyak 15 aduan serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dengan 10 aduan.

“Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat,” kata Anis secara virtual melalui Zoom dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
Baca juga: Komnas Perempuan Catat 13 Kasus Penyiksaan Seksual oleh Aparat pada 2024
Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan. Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi kedua terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
“Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan dan atau praktik penyiksaan oleh aparat yang masih terus diadukan ke Komnas HAM,” kata Anis.
Berdasarkan hal tersebut, Anis merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan.
Baca juga: TNI Bantah Tudingan Penyiksaan Anggota OPM Abral Wandikbo Dia menekankan bahwa Komnas HAM menekankan peran dan tanggung jawab negara sebagai Negara Pihak untuk menjamin bahwa tindakan penyiksaan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana negara harus mengambil langkah-langkah legislatif administratif hukum dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan.
“Negara juga harus mengawasi secara sistemik terhadap peraturan yang berpotensi munculnya praktik penyiksaan seperti interogasi, metode kebiasaan penahanan, dan bentuk peraturan lainnya di mana setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil,” ucapnya.
Selain itu, Praktik penyiksaan juga masih terjadi pada pengungsi dalam negeri, kelompok minoritas agama, pengungsi luar negeri, konflik sumber daya alam, fenisida, korban TPPO, disabilitas, dan penderita kusta.
Anis menambahkan, sepanjang tahun 2024 saja, Komnas HAM menerima setidaknya 17 aduan terkait penyiksaan, menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan/kasus.
Wilayah aduan terkait penyiksaan tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Namun, wilayah terbanyak yang menerima laporan penyiksaan terjadi di Sumatera Utara (47 aduan), DKI Jakarta (25 aduan), Sumatera Selatan (21 aduan), Sumatera Barat (19 aduan), dan Jawa Tengah (18 aduan).
“Dugaan pelanggaran atas hak rasa aman menjadi tertinggi dari peristiwa yang diadukan ke Komnas HAM sebanyak 152 aduan, hak memperoleh keadilan 74 aduan, dan hak untuk hidup 52 aduan,” ujar Anis. (*)
