25 Mei 2026

Sebanyak 75 Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Gay Berkedok Family Gathering di Puncak

KoranRakyat.co.id —- Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polsek Megamendung mengamankan 75 pria saat pesta Gus dengan kedok Family  Gatherinng di Puncak.

Dilansir Beritasatu.com, sejumlah aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polsek Megamendung menggerebek sebuah pesta gay yang digelar di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (23/6/2025) dini hari tersebut, sebanyak 75 pria diamankan untuk dimintai keterangan.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa penggerebekan  dan pengemanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang disebut sebagai family gathering, tetapi seluruh pesertanya adalah laki-laki.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan gathering di vila, tetapi seluruh pesertanya laki-laki. Setelah kami selidiki dan lakukan penggerebekan, kami amankan 75 orang,” ungkap Teguh kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom dan berbagai properti pesta seperti pedang mainan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Saat ini, penyelidikan terus berlangsung. Polisi telah memeriksa empat orang yang diduga sebagai penyelenggara acara. “Surat perintah penyidikan sudah kami terbitkan, dan hari ini kami fokus memeriksa para penyelenggara,” lanjut Teguh.

Menurut Teguh, para pelaku dan penyelenggara terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Pornoaksi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan eksploitasi atau penyebaran konten bermuatan pornografi. (*)