PPATK : Rp 28 T Hasil Judol di RI Dilarikan ke Luar Negeri dengan Kripto

KoranRakyat.co.id — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024) lalu mengungkapkan puluhan triliun rupiah uang hasil judi online (judol) di Indonesia ternyata dilarikan ke luar negeri.
Menurut Natsir Kongah, Humas PPATK pada KoranRakyat.co.id –mengutip penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa nilai tersebut sangat fantastis.
“Tahun lalu saja mencapai lebih dari Rp 28 triliun,” kata Ivan kepada Jumat (7/2).
Bukan hanya nilainya saja yang fantastis, Rp 28 triliun itu ditransaksikan ke luar negeri menggunakan instrumen uang kripto. Ivan menyebut, hasil judol di dalam negeri dilarikan ke luar negeri dalam bentuk kripto.
“Hasil judol dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance-Kripto,” ucapnya.
Ivan belum merinci ke negara mana saja uang itu mengalir. Dia hanya menegaskan bahwa jumlah puluhan triliun itu yang terjadi pada 2024 saja, belum dijumlah dengan tahun sebelum dan sesudahnya.
Dia juga menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami koordinasi terus,” pungkasnya. (*)
