PT. BGG Tas Respon Tuntutan Ganti Rugi, Warga Banjarsari Tempuh Jalur Hukum

LAHAT | Koranrakyat.co.id – Sejumlah warga Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, akhirnya menempuh jalur hukum. Tuntutan ganti rugi kepada management PT. Budi Gema Gempita (BGG) Site Muara Lawai Lahat, ini bakal dilayangkan ke pengadilan, karena Swasta yang bergerak di sektor tambang Batubara ini, tak merespon sama sekali tuntutan warga pemilik tanah yang telah digusur.
”Kasus sengketa lahan di perusahaan tambang batubara milik konglomerat asal Lampung ini, hingga saat ini belum usai dan terus bergulir. Management PT.BGG sama sekali menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ketua Umum DPP Forum Masyarakat Peduli Lahan, Kabupaten Lahat, Miguansyah, kepada wartawan di Lahat, Sabtu (12/10/2024).
Miguansyah sangat menyayangkan atas sikap management prusahaan PT. BGG, yang terkesan plin-plan dan tidak resposif terhadap aspirasi warga. Menurut aktivis lingkungan ini mestinya pihak Perusahaan kooperatif dan terbuka sebab ini menyangkut orang banyak dan sangat fundamental.
Lebih jauh, Miguansyah menjelaskan bahwa kasus Banjarsari ini sebenarnya sudah lama sekali, namun karena pihak perusahaan dan pemerintah terkesan tutup mata alias tidak mau membantu, makannya kasus sengketa ini berlarut larut.
Padahal, kata aktivis lingkungan ini semua akan berakhir damai jika Pemerintah Kabupaten Lahat tegas dalam penanganan kasus pertanahan ini.
”Kan sudah jelas, seperti tertuang dalam Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020 tentang cara penanganan kasus pertanahan. Mestinya pemerintah dalam hal ini BUPATI tegas,” ungkap Migu selaku ketua lembaga.
Terpisah Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Aldiansyah, mengatakan pihaknya bersama warga Banjarsari, akan terus berjuang.
” Sampai kiamatpun tetap kami tuntut. Dunia akhirat kami tidak ridho. Kami akan terus menuntut hak kami. Untuk pengurusan masalah ini kami sudah menyerahkan kepada Bapak JS Simatupang SH, MH selaku kuasa hukum dan rekan-rekannya,” tukas Aldiansyah dengan nada geram.
Hal senada dikemukakan, Aga Hariansyah, salah satu pemilik lahan yang sudah tergusur oleh PT.BGG. IA mengatakan sampai ujung dunia pun akan menuntut perisahaan ini ke pengadilan, demi meperjuangkanapa yang menjadi hak dirinya selaku warga negara.
“Kami sudah mengantongi bukti – bukti sah atas kepemilikan lahan ini, bahkan kami sudah menyimpan dokumen dokumen pendukung lainnya, lebih penting adalah saksi batas, titik koordinat, termasuk surat-surat tanah kepemilikan sah sejak tahun 1994 sampai sekarang memang milik kami ” tegasnya saat memberikan keterangan kepada pewarta
Sementara itu pihak Perusahaan melalui KTT Idris, saat di konfirmasi melalui WhatsApp sama sekali tidak berkomentar. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirim belum juga dibalas. (lh).
