29 April 2026

Imbauan Polres OI untuk Mengantisipasi Tindak Kejahatan bagi Masyarakat

INDRALAYA|KoranRakyat co.id – GUNA mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI), maka Polres OI mengajak masyarakat untuk memperhatikan imbauan, seperti siaran pers yang disampaikan Bagian Humas Polres OI, berikut ini:

  1. Selalu waspada terhadap situasi dan orang yang tidak dikenal.
  2. Jangan melintasi dan melewati jalan yang sepi
  3. Tidak memakai perhiasan atau barang berharga yang lainnya pada saat berada diluar rumah.
  4. Tidak berada diluar rumah apalagi sampai larut malam baik sendiri ataupun bersama orang lain.
  5. Jangan pergi bersama orang yang baru dikenal ataupun orang yang belum dikenal sama sekali.
  6. Tinggalkan pesan atau pemberitahuan ( Nomor wa / telpon) kepada teman, kawan ataupun keluarga sebelum berangkat ketempat tujuan serta bersama siapa perginya.
  7. Jangan memilih tempat santai ataupun Nongrong ditempat yang sepi dan gelap yang jauh dari keramaian.
  8. Kunci lah kendaraan anda pada saat parkir baik kendaraan R2 dan R4 dan jangan lupa memakai kunci tambahan sebagai penggaman
  9. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus atau mempunyai kepentingan yang sangat mendesak agar tidak melakukan aktivitas keluyuran diatas waktu pukul 23.00 wib
  10. Hubungi pihak polri setempat bila diperlukan penggamanan dan pengawalan dalam pengambilan uang atau benda berharga lainya.
  11. Berada di rumah dan berkumpul bersama keluarga jauh lebih aman dan menyenangkan
  12. Segera laporkan kepada pihak kepolisian ataupun pihak yang berwajib jika anda menjadi korban tindak pidana melalui call senter 110 dan Wa bantuan Polisi.
  13. Butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 ( Polda Sumsel ) dan 0821-77317818 ( Polres Ogan Ilir) (*/ica)