19 April 2026

Hindari Kabut Asap Kegiatan Belajar di OI Mulai Pukul 09.00 WIB

INDRALAYA|KoranRakyat co.id—- BUPATI Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar, mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah mulai dari TK hingga SMP, guna menghindari kabut asap yang pekat di pagi hari. Sementara “musim” kabut asap, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) OI, Sayadi, surat edaran tersebut dengan Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya, di Indralaya, Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan di luar kelas, seperti olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama di dalam maupun di luar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.

“Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya.(ica)