18 Oktober 2026

Muhammadiyah adalah Ahlussunnah wal Jamaah

Oleh : KH. Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, MM

Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung

​KoranRakyat.co.id —-Abu al-Hasan bin Ismail al-Asy’ari (lahir tahun 266 H, wafat 330 H) mulanya merupakan seorang pengikut aliran Mu’tazilah sekaligus murid dari al-Jubai. Namun, beliau kemudian keluar dari golongan tersebut setelah berselisih paham dengan gurunya.

​Setelah keluar, beliau bersama para pengikutnya berusaha keras menentang dan memberantas ajaran-ajaran Mu’tazilah. Di antara pengikut beliau terdapat ulama-ulama terkenal, seperti Abul Hasan al-Faurok, Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, Imam al-Ghazali, dan Imam Fakhruddin ar-Razi. Golongan baru ini kemudian semakin berkembang dan meluas. Kelompok inilah yang kemudian dinamakan dengan Ahlussunnah wal Jamaah.

​​Golongan Ahlussunnah wal Jamaah menolak ajaran Mu’tazilah yang semata-mata mengandalkan akal dan terpengaruh oleh filsafat Yunani. Kendati demikian, mereka juga tidak serta-merta membuang peran akal dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan akidah (i’tiqad). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Abul Hasan al-Asy’ari meletakkan dasar jalan tengah antara paham tekstualis yang kaku dan ekstrem rasionalisme.  Golongan Ahlussunnah wal Jamaah di antara pemikirannya dalam persoalan akidah merujuk pada imam Abul Hasan al-Asy’ari.

​Muhammadiyah senantiasa berakidah bahwa Allah memiliki sifat-sifat kesempurnaan dan Maha Suci dari segala sifat kekurangan. Muhammadiyah beriman kepada qada dan takdir Allah, serta meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah, firman Allah, yang bersifat qadim dan abadi. Terkait dengan ayat mutasyabihat, muhammadiyah menggunakan tampil atau taslim. Selain itu, dalil dalam urusan akidah harus berdasarkan pada dalil yang mutawatir. Dengan demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah adalah Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam kitab HPT sendiri disebutkan bahwa Muhammadiyah masuk kelompok Ahlul haq was sunnah, sebuah nama yang sepadan dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Istilah ini juga digunakan oleh imam Abu Hasan Al-Asy’ari. (*)