21 September 2026

Nusron Wahid Akhirnya Muncul di DPR Setalah Dua Kali Absen saat ATR/BPN Diguncang OTT KPK

KoranRakyat.co.id—-Akhirnya  Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron  ATR/BPN Nusron Wahid muncul di DPR setelah dua kali mangkir saat lembaga yang dipimpinnya diguncang OTT KPK yang menyasar sejumlah pejabat  kepercayaannya.  

Seperti diwartakan Inilah.com sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Akhirnya kembali terlihat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), setelah dua kali berturut-turut absen dalam rapat bersama DPR pekan lalu.

Ketidakhadirannya sebelumnya menjadi perhatian karena terjadi ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Nusron tiba untuk menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah terkait pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Nusron langsung menuju ruang rapat Baleg.

“Rapat dulu,” ucap Nusron singkat.

Kehadiran Nusron kali ini bertepatan dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria. Baleg sebelumnya memang menjadwalkan rapat pleno pada Senin, 21 September, setelah pembahasan Panja dan penyelarasan dikebut pada pekan sebelumnya.

Sempat Dua Hari Absen dari DPR

Sebelumnya, Nusron tidak menghadiri rapat bersama DPR selama dua hari berturut-turut, yakni Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).

Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy menjelaskan ketidakhadiran Nusron karena memiliki penugasan dan kegiatan lain yang telah terjadwal. Ia juga memastikan Nusron tidak sedang sakit dan tetap berkomunikasi dengan jajaran kementerian.

Absennya Nusron saat itu menjadi perhatian karena bersamaan dengan pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Foud alias Fahd Arafiq  , Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Empat Orang Kepercayaan Nusron

Nama Nusron ikut menjadi sorotan setelah KPK menyatakan empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaannya.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mengatakan dugaan hubungan tersebut didasarkan pada keterangan serta barang bukti yang diperoleh penyidik.

KPK juga mengungkap Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon dalam rangka pengurusan HGB.

Meski demikian, Nusron hingga kini bukan tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Nusron sendiri sebelumnya mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap HGB Summarecon tersebut.

Mundur dari Pengurus Golkar 

Di tengah bergulirnya perkara ATR/BPN, terungkap pula bahwa Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan keputusan itu sebenarnya telah disampaikan Nusron lebih dari enam bulan lalu langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji.

Sarmuji tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron meninggalkan struktur kepengurusan.

“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya.

Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029. Meski mundur dari struktur kepengurusan, ia tetap berstatus anggota Partai Golkar