14 Oktober 2026

Pansus 7 DPRD Bandung Dorong Pendekatan Humanis dalam Tugas Satpol PP

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si.,

Bandung | KoranRakyat.co.id — Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung mendorong perubahan pendekatan dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Institusi tersebut diharapkan tidak lagi identik dengan tindakan represif dalam menjalankan penertiban di tengah masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu perhatian Pansus 7 dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si., mengatakan Pansus 7 dibentuk berdasarkan amanat rapat paripurna dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung.

Menurut Tedi, pembaruan regulasi diperlukan karena aturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat terus mengalami perkembangan mengikuti dinamika peraturan yang berlaku.

“Perda mengenai ini sebenarnya sudah ada. Kemudian mengalami perubahan dan seiring perkembangan regulasi, tahun 2026 ini diperbarui kembali,” kata Tedi.

Ia menjelaskan, materi yang mengalami perubahan mencapai lebih dari 50 persen. Dengan kondisi tersebut, regulasi yang tengah dibahas secara kategori tidak lagi sekadar perda perubahan atau revisi, tetapi sudah masuk dalam kategori perda baru.

Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan Pansus 7. Di antaranya bedah perda yang difasilitasi Universitas Pasundan (Unpas) dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus 7 juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat, studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, serta kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Rangkaian kegiatan itu dilakukan dalam kurun sekitar tiga minggu hingga satu bulan terakhir.

Namun, pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi. Pansus 7 juga mendorong perubahan paradigma dalam pelaksanaan tugas Satpol PP.

Selama ini, Satpol PP masih kerap dipersepsikan sebagai institusi yang melakukan penertiban dengan cara keras atau represif, khususnya dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL).

“Jujur saja, image masyarakat terhadap Satpol PP mungkin masih negatif. Saya ingat dulu kalau ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba, sesuai dengan regulasi, lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif,” ujarnya.

Menurut Tedi, perubahan paradigma tersebut juga terlihat dari nomenklatur perda yang menempatkan ketenteraman terlebih dahulu, kemudian ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia menyebut Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni sebagai penegak perda, melaksanakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjalankan perlindungan masyarakat melalui Linmas.

“Jadi, tugas dan fungsi Satpol PP ini yang sekarang akan diubah kemasannya. Lebih humanis dan lebih persuasif,” katanya.

Dalam pembahasan berikutnya, Pansus 7 akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Satpol PP. Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 15-19 September 2026.

Keterlibatan lintas OPD diperlukan karena Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan penegakan perda. Setiap OPD memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang perlu diselaraskan dengan tugas Satpol PP.

Di lapangan, Satpol PP juga perlu berkoordinasi dengan OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta perangkat daerah lainnya.

“Pada prinsipnya Satpol PP tidak bisa mengeksekusi langsung sendirian. Harus rukun bekerja dengan OPD yang berkaitan,” tuturnya.

Tedi berharap perda baru tersebut dapat meningkatkan hubungan antara Satpol PP dan masyarakat. Keberadaan Satpol PP diharapkan semakin diterima masyarakat sekaligus mampu menjalankan tugas sesuai norma-norma kemasyarakatan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Diharapkan masyarakat dapat lebih menerima keberadaan Satpol PP, dan Satpol PP dapat lebih sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan yang sifatnya persuasif, tidak represif,” kata Tedi mengakhiri.