Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Kunjungi Satpol PP Cimahi Bahas Raperda Ketertiban

Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung
Bandung | KoranRakyat.co.id — Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bandung terus mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam rangka pendalaman tersebut, pimpinan dan anggota Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Kamis, 10 September 2026.
Kunjungan kerja dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan pertukaran informasi dengan pemerintah daerah lain. Melalui kegiatan tersebut, Pansus VII menggali berbagai referensi terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Informasi yang diperoleh menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bandung.
Berbagai informasi dan pengalaman dari Satpol PP Kota Cimahi juga diharapkan memberikan masukan bagi Pansus VII, terutama dalam melihat penerapan regulasi di lapangan.
Pendalaman materi dilakukan agar substansi Raperda tidak hanya memiliki landasan pengaturan yang jelas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
Koordinasi antardaerah melalui kunjungan kerja menjadi bagian dari proses DPRD Kabupaten Bandung dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Berbagai masukan yang diperoleh dari kunjungan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama pihak terkait sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung terus melakukan pembahasan secara bertahap dengan disertai penggalian berbagai referensi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar Raperda mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan ketertiban di daerah.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.
Kunjungan kerja ke Satpol PP Kota Cimahi sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bandung dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Dengan proses pendalaman dan koordinasi tersebut, pembahasan Raperda diharapkan menghasilkan regulasi yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
