14 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Bandung Desak Relokasi SDN Tirtayasa Dipercepat

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung untuk meminta penjelasan terkait proses relokasi SDN Tirtayasa, Cileunyi, yang hingga kini masih belum tuntas setelah gedung sekolah terdampak proyek kereta cepat.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Surahman, menilai Disdik perlu lebih proaktif menangani persoalan tersebut. Menurutnya, proses birokrasi tidak seharusnya menghambat pemenuhan hak pendidikan siswa.

Tedi mengatakan masyarakat yang terdampak proyek pemerintah pada prinsipnya harus mendapatkan kompensasi yang sesuai, termasuk dalam pemenuhan hak pendidikan.

“Apalagi terkait hak pendidikan,” ujar Tedi.

Menurut dia, sarana pendidikan yang terdampak program pemerintah harus segera direlokasi. Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah juga perlu menyediakan tempat belajar alternatif agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Terkait kasus yang menimpa SDN Tirtayasa, pihak Disdik harus proaktif memfasilitasi agar proses belajar dan mengajar tidak terganggu. Jangan sampai urusan birokrasi dapat menghambat penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, sehingga anak skolah menjadi korban. Paling tidak segera disiapkan ruang kelas sementara sebagai pengganti sekaligus dengan fasilitas transportasi sesuai dengan kebutuhan,” kata Tedi.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2019, Disdik Kabupaten Bandung telah melakukan kajian mengenai rencana relokasi SDN Tirtayasa. Sejumlah lokasi kemudian disurvei sebagai alternatif pembangunan sekolah baru.

Lokasi yang disurvei antara lain Kampung Cipanileman RT 04 RW 06, Kampung Babakan Sayang RW 05, Kampung Babakan Cimekar RT 02 RW 15, serta Taman Cimekar RT 08 RW 11, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi.

Dari beberapa alternatif tersebut, Taman Cimekar sempat dinilai sebagai lokasi yang paling memadai.

Rekomendasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat Disdik Kabupaten Bandung kepada Tim Fasilitasi Inventarisasi Fasos-Fasum Trase Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tertanggal 27 Juni 2019.

Surat bernomor 800/1781-Disdik/2019 itu salah satunya merekomendasikan relokasi SDN Tirtayasa ke tanah seluas 1.240 meter persegi di Kampung Taman Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi.

Surat tersebut juga memuat ketentuan agar bangunan pengganti memiliki prasarana yang lebih baik dan representatif. Tahapan relokasi diminta memperhatikan kalender pendidikan, penyediaan transportasi bagi siswa, serta fasilitas tempat belajar sementara sebelum sekolah baru selesai dibangun.

Berdasarkan surat tersebut, Disdik Kabupaten Bandung kemudian menggelar pertemuan mengenai penunjukan lokasi relokasi sementara SDN Tirtayasa pada 28 Juni 2019.

Hasil pertemuan itu salah satunya menetapkan SDN 10 Cibiru dan SDN Mekarbirus sebagai tempat relokasi sementara bagi siswa SDN Tirtayasa.

Tedi menilai langkah Disdik Kabupaten Bandung pada prinsipnya sudah sesuai prosedur. Namun, ia menilai proses relokasi berjalan sangat lamban.

Ia mengatakan DPRD masih perlu memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan kelalaian Disdik atau berkaitan dengan perangkat daerah maupun pihak lainnya.

“Oleh karena itu, Insya Allah segera, kami akan langsung memanggil pihak Disdik,” ujarnya.

Sementara itu, Disdik Kabupaten Bandung masih sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan relokasi SDN Tirtayasa.